BREAKING NEWS
 

Kejaksaan Mau Tuntaskan Kasus HAM

Senayan: Ditunggu Sejak Lama, Semoga Tidak Sebatas Retorika

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 30 November 2021 07:05 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma. (Foto: Dok. DPD RI)

 Sebelumnya 
Sementara, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung memprioritaskan empat kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Akan baik sekali jika kasus-kasus seperti peristiwa 27 Juli 1996, Trisakti-Semanggi 1998, kerusuhan Mei 1998, dan kasus Munir ditingkatkan kasusnya menjadi penyidikan.

“Bagus sekali jika tiga perkara itu diselesaikan. Trisakti-Semanggi, orang tua korban sampai mengadakan aksi Kamisan di depan Istana Negara sampai sekarang. Jadi, itu harus diselesaikan,” ujar Trimedya.

Trimedya menuturkan, pemerintahan Jokowi akan berakhir baik jika bisa menyelesaikan penegakan hukum di bidang HAM. Terutama pelanggaran HAM berat. Sebagai anak kandung reformasi, Presiden Jokowi wajib hukumnya menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Baca juga : Rapsel Ali: Klaster Lokal Dan Industri Pangan Solusi Atasi Pengangguran

“Jokowi nggak mungkin jadi presiden kalau tidak ada reformasi. Begitu pun saya,” sambung Politisi senior PDIP ini.

Karena itu, pihaknya mendukung setiap upaya Jaksa Agung dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Apa yang disampaikan Jagung, kita dukung. Mulai dari kasus apa? Itu biasanya dikoordinasikan Jampidsus. Nah, itu yang akan kita tunggu. Mudah-mudahan, tahun depan ada pelanggaran HAM yang sudah diselesaikan,” papar Trimedya.

Baca juga : Gus Muhaimin: Varian Omicron Jangan Dianggap Enteng

Bagi Trimedya, selain pemberantasan korupsi, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah salah satu faktor yang membuat negara dipandang sempurna oleh dunia. Meski saat ini Amerika Serikat, Eropa dan PBB tidak terlalu vokal. Karena situasinya juga tengah berperang melawan pandemi Covid.

Komisi hukum DPR, lanjutnya, bakal menanyakan kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terkait progres penuntasan pelanggaran HAM berat.

Setelah itu, harus ada diskusi untuk menentukan kategori pelanggaran HAM. Mana yang berat, mana yang bukan.

Baca juga : Puan Ajak Publik Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

“Jangan terus melempar keputusan mengklasifikasi pelang­garan HAM berat kepada DPR,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense