BREAKING NEWS
 

DPR Sudah Bentuk Pansus

Proyek Ibu Kota Negara Selangkah Lebih Maju

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 8 Desember 2021 08:55 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketika banyak proyek terhambat karena Covid-19, proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tetap jalan terus. Tidak hanya digeber Pemerintah, DPR juga ikut memuluskannya. Apa buktinya? DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.

Pansus RUU IKN di DPR ini cukup gemuk. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, jumlahnya disepakati 56 orang. Eman orang di antaranya akan menduduki kursi Pimpinan Pansus RUU IKN.

"Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 3 November memutuskan membentuk Panitia Khusus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan Pimpinan Pansus 6 orang," jelas Dasco, kemarin.

Baca juga : Sri Mul Janji Tak Jual Aset Jakarta

Anggota Pansus RUU IKN ini berasal dari semua fraksi. PDIP kebagian paling banyak, yaitu 12 orang. Disusul Golkar sebanyak 8 orang, Gerindra 8 orang, NasDem 6 orang, PKB juga 6 orang. Lalu, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda W Tuturoong senang dengan langkah cepat DPR membentuk Pansus RUU IKN. "Artinya, DPR serius tentang RUU ini. Secara politik sudah ditetapkan dua tahun lalu, bahkan saat periode sebelumnya," kata Rawanda, saat dihubungi, tadi malam.

Ia berharap, dengan adanya Pansus, proses pembahasan RUU IKN lebih cepat dan bisa menghasilkan undang-undang yang menjadi landasan gerak Pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sebab, sebelum adanya undang-undang, Pemerintah tidak bisa bergerak.

Baca juga : PJR Ringkus Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Justru ini yang ditunggu-tunggu. Sehingga kita bisa melangkah untuk pembangunan fisik dan seterusnya," kata Rawanda.

Saat ini, Pemerintah juga sudah menyiapkan banyak konsep. Setelah RUU IKN selesai dibahas di DPR, Rawanda menyebut, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait otoritas IKN. Mengingat, pembangunan ini sangat kompleks alias multisektor. Seperti pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN, dan lainnya.

Adsense

"Kalau dari sisi DPR, kami optimis tahun depan selesai. Kalau kita pantau dari media, secara umum tanggapan dari berbagai pihak sangat positif. Sehingga kita berharap pembangunan ini bisa berjalan baik," imbuh Rawanda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense