BREAKING NEWS
 

Panic Buying Minyak Goreng

Begitu Ada Barang Di Pasar, Langsung Diserbu Masyarakat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 11 Maret 2022 07:55 WIB
Warga mengantre untuk mendapatkan minyak goreng kemasan botol di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). (Foto: Antara/Maulana Surya)

 Sebelumnya 
Pemerintah mesti tegas menindak berbagai pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya krisis ini.

“Negara tidak boleh kalah dan mengorbankan rakyatnya. Kecuali akar persoalannya memang di Pemerintah sendiri,” wanti-wanti dia.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mendesak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengambil kebijakan larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil). Hal ini guna menstabilkan kepanikan di masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng.

Baca juga : Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

“Sekarang saatnya Menteri Perdagangan harus menunjukkan taringnya. Larang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil,” usul Nusron dalam keterangannya, kemarin.

Dengan cara itu, kata Nusron, pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Setelah itu, cabut izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) industri dan pabrik yang tidak nurut DMO dan DPO.

Baca juga : Menteri Basuki Cermati Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Tol Gilimanuk

Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Faktanya, saat ini ribuan orang antre beli minyak goreng terjadi di mana-mana. Harga juga tidak sesuai dengan patokan Rp 14 ribu per liter.

“Kebijakan DMO dan DPO telat. Masyarakat kadung tidak percaya. Panic buying terjadi di mana-mana. Begitu ada barang di pasar, langsung diserbu,” kritik politikus Golkar ini.

Sebetulnya, kata Nusron, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada Januari Pemerintah sudah memberlakukan single harga di konsumen akhir Rp 14 ribu per liter. Padahal harga keekonomian menurut pengusaha Rp 19 ribu per liter. Akibatnya, Pemerintah mensub­sidi konsumen melalui produsen sebesar Rp 5 ribu per liter.

Baca juga : Badan Didorong, Jari Dicelup Tinta

Dalam praktiknya, produsen masih kucing-kucingan dan ogah-ogahan menjual barang di harga Rp 14 ribu per liter. Alasannya, ketakutan diaudit karena terima subsidi, sehingga penimbunan terjadi di mana-mana. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense