BREAKING NEWS
 

Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim, MKD Belum Terima Aduan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Juli 2022 14:57 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum menerima aduan terkait pemanggilan anggota DPR berinisial DK oleh kepolisian atas dugaan pencabulan.

Namun, Habib menegaskan, MKD akan memproses bila ada aduan terhadap DK.

Baca juga : Kasus Dugaan Pencabulan, Legislator DK Dipanggil Bareskrim Polri

"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habib saat dihubungi, Kamis (14/7).

Adsense

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Dia mengungkapkan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.

Baca juga : Elang Kartago Siap Beri Kejutan

"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar politisi partai Gerindra itu.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kepolisian berkoordinasi terlebih dulu dengan MKD sebelum memintai keterangan DK.

Baca juga : Ketika Agama Dirasakan Tak Lagi Mencerahkan

"Prinsipnya dugaan perbuatan cabul yang bersangkutan silakan diusut dengan tuntas. Hanya tentu Polri perlu berkoordinasi dengan MKD DPR terkait prosedur pemanggilannya," imbuh Arsul.

Dia meyakini, rekan-rekannya di MKD dengan senang hati akan membantu kepolisian mengusut perkara hukum hingga tuntas. "MKD pun saya yakini akan membantu proses-proses penyelidikan yang dilakukan Polri," jelas Arsul. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense