Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pencabulan, Legislator DK Dipanggil Bareskrim Polri

Kamis, 14 Juli 2022 12:52 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan. Hari ini, DK dipanggil untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, perkara itu sedang diselidiki. "Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).

Baca juga : DPR Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Ditangani Bareskrim

Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022. Hingga kini DK masih berstatus sebagai saksi.

Dalam berkas pemanggilan itu tertulis, DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebut, kasus dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur.

Baca juga : Revisi KUHP Belum Mulus

Siapa DK, masih jadi misteri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dikonfirmasi mengaku tak tahu. Sebab, MKD DPR belum menerima aduan serupa.

Meski demikian, jika MKD menerima laporan serupa, mereka bakal memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : PPATK Blokir 60 Rekening ACT

"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.