BREAKING NEWS
 

HNW: MPR Garda Terdepan Penjaga Konstitusi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 29 Agustus 2022 10:25 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan Forum Pesantren Alumni Gontor di Pondok Pesantren Modern (PPM) Baitussalam, Prambanan, Sleman, DIY, Sabtu (27/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan MPR adalah garda terdepan untuk menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi, UUD NRI 1945. Ini terbukti kembali ketika MPR menegaskan sikap untuk taati dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.

MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019-2024).

MPR menegaskan bahwa sesuai ketentuan konstitusi, masa jabatan presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan dan pemilihan umum harus diselenggarakan lima tahun sekali. MPR sudah ketok palu tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode ini, sehingga dipastikan masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Karenanya masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024.

Baca juga : Lestari: Percepatan Pembangunan Butuh Kepatuhan Konstitusi

"Dan tidak ada pengunduran Pemilu, karena sesuai dengan ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 22 E ayat 1, Pemilu harus diselenggarakan 5 tahun sekali, sehingga Pemilu/Pilpres yang akan datang diselenggarakan pada tahun 2024," kata Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan Forum Pesantren Alumni Gontor di Pondok Pesantren Modern (PPM) Baitussalam, Prambanan, Sleman, DIY, Sabtu (27/8).

Turut hadir dalam sosialisasi Empat Pilar MPR ini, Pimpinan PPM Baitussalam, K.H. Abdul Hakim, Ketua FPAG (Forum Pesantren Alumni Gontor) KH Dr Zulkifli Muhadli.

Pernyataan Wakil Ketua MPR itu menjawab pertanyaan salah seorang peserta yang menyebutkan adanya isu bahwa MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, melalui perubahan UUD.

Baca juga : Ini Makna HUT Kemerdekaan RI Menurut Skuad Macan Kemayoran

Menjawab pertanyaan itu, Hidayat Nur Wahid menjawab, hal itu tidak benar. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak benar MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden," tandasnya.

Hidayat mengakui memang ada pihak-pihak di luar MPR yang ngotot mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya berpendapat wacana itu boleh-boleh saja kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi, kalau wacananya tidak sesuai dengan konstitusi, seperti masa jabatan Presiden 3 periode, lebih konstruktif kalau jangan diwacanakan. Kecuali konstitusinya diubah dahulu," ujarnya.

Baca juga : Golkar Tangerang Siap Jajaki Koalisi

Menurut Hidayat, aturan tentang masa jabatan persiden sudah jelas dalam konstitusi (UUD NRI Tahun 1945). Dalam pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Berarti maksimal hanya dua kali masa jabatan. Itu menjadi arus besar di MPR, bahkan menjadi keputusan bersama di MPR," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense