Dark/Light Mode

Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Untuk Tetapkan Pengganti Zulkifli

Selasa, 21 Juni 2022 13:40 WIB
Rapat Pimpinan MPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Pimpinan MPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah diangkat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan anggota MPR. Pengunduran diri itu berdasarkan surat Nomor 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan ke Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Selasa (21/6).

Baca juga : Presisi Award Bentuk Apresiasi Terhadap Penegak Hukum

Rapat Pimpinan ini dihadiri para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD. Hal ini sudah dilakukan Pimpinan MPR, yang per 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN.

Baca juga : Masjid Nabi Untuk Pertunjukan Seni

"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 hari setelah surat Pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR pengganti Zulkifli kepada Pimpinan MPR. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan Surat Keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

Baca juga : Langkah Diplomatik Presiden Jokowi Untuk Pertahankan Keutuhan G20 Tuai Pujian

"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insya Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR 2022," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.