Sebelumnya
Adapun upaya Komisi VII DPR RI mendorong terwujudnya transisi energi serta melahirkan RUU merupakan wujud political will parlemen. "Parlemen telah melalui proses kesepakatan lintas fraksi. Kami harus betul-betul saling mendorong satu sama lain untuk membuktikan, transisi energi dan pengembangan sektor EBET adalah isu yang patut diperjuangkan," tambahnya.
Bila politics willingness sudah berjalan, lanjut Roro, RUU EBET diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang menjelang gelaran KTT G20 mendatang. Hal ini juga sejalan komitmen Ketua Komisi VII DPR.
Baca juga : Gercep Timsus Ditunggu Lho...
Meski begitu, upaya tersebut juga bergantung pada political will Pemerintah yang ditunjukkan dengan kesegeraan penyampaian DIM. Roro menambahkan, UU EBET akan memiliki sejumlah fungsi. Pertama, sebagai undang-undang yang memayungi bauran EBET. Kedua, menjadi undang-undang sektor, khususnya energi terbarukan. Ketiga, diusulkan sebagai lex specialis atau undang-undang yang bersifat khusus.
Regulasi dalam bentuk UU tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBET untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Baca juga : Menteri ATR Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
“Pada intinya, melalui RUU EBET, DPR berharap portofolio sektor energi di Indonesia semakin luas. Tak hanya didominasi energi berbasis fosil, tetapi juga energi ramah lingkungan. Pasalnya, pembangkit listrik di Indonesia saat ini 80 persen masih menggunakan energi batu bara,” pungkas alumni S1 dari University of Manchester ini. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.