Dark/Light Mode

Menteri ATR Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan

Rabu, 13 Juli 2022 23:46 WIB
Menteri ATR, Hadi Tjahjanto pengarahannya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Selasa (12/7).
Menteri ATR, Hadi Tjahjanto pengarahannya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Selasa (12/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diperkuat. Layanan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. 

Untuk menjadikan Indonesia seluruhnya lengkap terdaftar, maka harus dimulai dari desa per desa hingga kabupaten/kota lengkap terdaftar dan terpetakan. 

"Apabila sudah tercipta kabupaten/kota lengkap, mafia tanah tidak ada, dan kita menyelamatkan hak yang dimiliki masyarakat," sebut Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam pengarahannya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Selasa (12/7/).

Baca juga : KSP Minta Pemda Sumut Kebut Penyelesaian Konflik Simalingkar - Sei Mencirim

Untuk mewujudkan PTSL, perlu dilakukan beberapa upaya percepatan. Pertama adalah dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini soal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Upaya lainnya, yakni dengan mendorong perusahaan besar untuk membantu dalam hal pemetaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain itu, juga dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, agar dapat mengurus berkas pertanahannya ke Kantor Pertanahan secara mandiri.

Baca juga : Menteri ATR Perkuat Sinergi Antar Kementerian/Lembaga

"Sehingga perlunya saya bersama gubernur, wali kota, dan bupati untuk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mempercepat PTSL. Mafia tanah akan pergi kalau sudah selesai. Kedua, para investor akan datang karena kepastian hukum wilayah itu untuk dia berusaha sudah tenang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi.

Dalam kesempatan sama, Menteri ATR juga menekankan terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah. Ia menyebutkan, terdapat empat pilar yang harus benar-benar bersinergi. Pertama Kementerian ATR/BPN, kedua pemerintah daerah, ketiga aparat penegak hukum, dan keempat adalah lembaga peradilan. 

"Apabila empat pilar ini salah satunya masuk angin, di situlah mafia tanah masuk, korbannya rakyat," terangnya.

Baca juga : Setan Merah Melunak

Dalam memerangi mafia tanah, menurut Menteri ATR/Kepala BPN salah satu aspek yang perlu dibangun pada jajaran Kementerian ATR/BPN, yakni kepercayaan diri. 

“Hampir seluruh rakyat Indonesia memerlukan kita, hanya dengan permasalahan tanah keluarga bisa pecah. Tapi kehadiran kita untuk memberikan legalitas itu sangat dinanti-nanti, apalagi memberikan kemudahan dengan berinovasi. Oleh sebab itu, kita harus tampil percaya diri, jangan takut dengan mafia tanah," pungkasnya. ■.


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.