BREAKING NEWS
 

MPR: PPHN Bisa Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 1 Maret 2023 22:14 WIB
Diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR, Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (1/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Fauzy, mengatakan untuk keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara maka perlu diikat dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN ini bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Lantas, apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? alam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa. Semua kemungkinan bisa terjadi. Karena itu perlu dicari kunci penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik. Salah satunya, melalui PPHN," katanya dalam diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR, Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (1/3).

Baca juga : BNPP Rencanakan Percepatan Pembangunan Ekonomi Di PKSN Nunukan, Kefamenanu, Dan Merauke

Turut menjadi narasumber dalam diskusi kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat Dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR adalah Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Jubir PKB Mikhael Benjamin Sinaga, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari.

Fauzi mengakui, kadang-kadang muncul ego pada suatu rezim. Rezim pemerintahan berikutnya karena bukan berasal dari rezim yang lama, dengan egonya bisa menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya.

Dalam hal IKN, ego rezim itu harus ditekan. Karena program pembangunan IKN bukanlah atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan.

Baca juga : Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Pengembangan PLTS di Jalan Tol

"Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya," ujarnya.

MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN. Yang masih menjadi persoalan adalah payung hukum PPHN, apakah dimasukan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR, artinya melalui amandemen UUD, atau melalui jalan non-amandemen, yaitu melalui UU atau konvensi ketatanegaraan.

"PPHN ini harus dibuat ketika negara dalam suasana sejuk. Bila dilakukan menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, maka penyusunan PPHN akan dilihat dari sudut pandang politik. Mudah-mudaan setelah 2024 kita bisa melanjutkan pembahasan PPHN," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense