Sebelumnya
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list DTTOT. Seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan lainnya,” ucap Ahmad.
Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.
Baca juga : Pena Mas Ganjar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Petani Boyolali
Terpisah, Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M. Najih Arromadloni juga mendukung usulan memasukkan NII dalam daftar organisasi teroris. Dengan begitu, NII bisa ditindak secara hukum.
Najih menjelaskan, keterkaitan Al Zaytun dengan NII adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Saksi dan informasi terkait hal ini sangat banyak. Namun, dicabutnya Undang-Undang Subversif menjadi kendala tersendiri dalam menindak gerakan NII.
Baca juga : Komisi III: Usul BNPT Agar NII Dicap Organisasi Teror Seirama Suara Rakyat
“Sekarang kan sudah tidak ada (Undang-Undang Subversif). Yang ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Supaya bisa dijangkau dengan Undang-Undang yang baru, NII harus dimasukkan ke dalam DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris),” jelas Najih.
Aparat keamanan, lanjutnya, sudah punya data sebaran jaringan NII, tetapi payung hukum penanganannya tidak ada. Kewenangan aparat keamanan adalah melaksanakan produk hukum, tetapi perancangan dan pembuatan hukum sendiri itu ada di wilayah eksekutif dan yudikatif.
Baca juga : Sudah Banyak Data Intelijen, NII Harus Dimasukkan Daftar Organisasi Teror
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 26/7/2023 dengan judul BNPT Usul NII Masuk Daftar Organisasi Terorisme, DPR: Selaras Dengan Kehendak Rakyat Nih
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.