BREAKING NEWS
 

BNPT Usul NII Masuk Daftar Organisasi Terorisme

DPR: Selaras Dengan Kehendak Rakyat Nih

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 26 Juli 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang ma­suk dalam list DTTOT. Seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan lain­nya,” ucap Ahmad.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme me­lalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosu­wiryo. Namun, dengan dicabut­nya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Baca juga : Pena Mas Ganjar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Petani Boyolali

Terpisah, Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Eks­tremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M. Najih Arromadloni juga men­dukung usulan memasukkan NII dalam daftar organisasi teroris. Dengan begitu, NII bisa ditindak secara hukum.

Najih menjelaskan, keterkai­tan Al Zaytun dengan NII adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Saksi dan informasi terkait hal ini sangat banyak. Namun, dicabutnya Undang-Undang Subversif menjadi ken­dala tersendiri dalam menindak gerakan NII.

Baca juga : Komisi III: Usul BNPT Agar NII Dicap Organisasi Teror Seirama Suara Rakyat

“Sekarang kan sudah tidak ada (Undang-Undang Subver­sif). Yang ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme. Supaya bisa dijangkau dengan Undang-Undang yang baru, NII harus dimasukkan ke dalam DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris),” jelas Najih.

Aparat keamanan, lanjutnya, sudah punya data sebaran ja­ringan NII, tetapi payung hu­kum penanganannya tidak ada. Kewenangan aparat keamanan adalah melaksanakan produk hukum, tetapi perancangan dan pembuatan hukum sendiri itu ada di wilayah eksekutif dan yudikatif.

Baca juga : Sudah Banyak Data Intelijen, NII Harus Dimasukkan Daftar Organisasi Teror

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 26/7/2023 dengan judul BNPT Usul NII Masuk Daftar Organisasi Terorisme, DPR: Selaras Dengan Kehendak Rakyat Nih

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense