Dark/Light Mode

Komisi III: Usul BNPT Agar NII Dicap Organisasi Teror Seirama Suara Rakyat

Selasa, 18 Juli 2023 17:35 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan sebagai organisasi teror selaras dengan kehendak rakyat.

"Pernyataan BNPT tentang NII sebagai organisasi teror sangat didukung oleh rakyat," seperti keterangan, kepada RMid, Selasa (17/7).

Santoso menegaskan, Indonesia mesti bersih dari kepercayaan di luar norma-norma agama yang berlaku. Sedangkan pengikutnya diberikan kesadaran agar kembali ke jalan yang lurus.

"Organisasi NII harus lenyap di bumi Indonesia dan para anggotanya yang masih ada memiliki kesadaran, bahwa Indonesia terbentuk karena berasal dari beragam keyakinan atau agama, di samping keragaman lainnya," tegas Santoso.

Baca juga : BPET MUI Setuju NII Dimasukkan Dalam Daftar Organisasi Teroris

Menurut politisi partai Demokrat itu, tujuan bernegara telah diatur oleh Undang-Undang 1945.

Hal ini berlaku untuk semua WNI yang loyal kepada NKRI dan pemerintahan yang sah dipilih melalui proses Pemilu tiap 5 tahun sekali.

"Bagi para pihak yang ingin mendirikan negara dalam bentuk sistem apapun di dalam NKRI, adalah bentuk makar serta harus dibasmi. Karena itu tidak sesuai denhan cita-cita kemerdekaan dan konstitusi Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca juga : Mitigasi Kasus Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teror

Namun BNPT menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tak termasuk daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya," ujar Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7).

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya," sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Baca juga : Ketum AMPI: Putusan MK Kemenangan Suara Rakyat!

Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.