Dark/Light Mode

Mitigasi Kasus Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teror

Selasa, 11 Juli 2023 08:53 WIB
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit dan mencuat ke permukaan.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. “Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” ucap Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, seperti keterangan yang diterima redaksi, Selasa (11/7).

Baca juga : Elektabilitasnya Tembus 5 Persen, Perindo Masuk Parpol Papan Tengah

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, DI/TII atau NII ditetapkan sebagai kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, setelah reformasi, dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/PNPS/1963, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Antiteror. “UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya,” terangnya.

Baca juga : Biar Naik Kelas, Bane Raja Manalu Dorong Ibu-ibu UMKM Daftarkan Merek

Hingga saat ini, lanjutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.  

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” imbuhnya.

Baca juga : PAM Jaya Didorong Benahi Aset Dan Sistem Transaksi

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid menyatakan, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan, khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.