Sebelumnya
Politisi Fraksi Golkar ini juga mengkritisi otonomisasi pendidikan yang menyisakan berbagai problem dalam pelaksanaannya. Salah satunya, dalam hak kebijakan atau politik anggaran pendidikan yang masih timpang.
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengajuan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui aplikasi ‘Krisna’ lebih fokus melakukan pembenahan sarana prasarana pendidikan.
Sementara, peningkatan kualitas sumber daya manusia belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.
Aplikasi Krisna merupakan aplikasi dari hasil kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian. Yakni, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca juga : Apresiasi Batik Nasabah PNM Diapresiasi Jokowi Di GBN 2023
“Yang terjadi malah Pemda seolah memiliki visi yang berbeda, bahkan bertolak belakang dengan visi Pemerintah pusat,” ujarnya.
Kondisi ini pula, lanjut dia, yang membuat otonomisasi pendidikan menjadi sebuah ironi. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengusulkan sektor pendidikan dikembalikan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah pusat.
“Harapannya, pemerataan pendidikan dan standar kualifikasinya lebih jelas, terukur, transparan serta akuntabel. Bukan berdasar pada vested interest (kepentingan pribadi) masing-masing kepala daerah,” tambah dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR DPR Hetifah Sjaifudian angkat bicara terkait penjualan buku paket sekolah yang diwajibkan sejumlah sekolah kepada para siswa di berbagai daerah. Dia meminta agar hal ini dilakukan secara transparan dan terbuka.
Baca juga : Relawan Mas Bowo Gelar Kegiatan Sosial Di 3 Daerah
“Hal itu meliputi penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, buku paket dan sarana prasarana,” ujar Hetifah.
Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menilai, program subsidi silang diperluas. Pungutan yang berbeda-beda dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Dengan demikian, pendidikan akan lebih inklusif dan kesenjangan antara siswa dapat dikurangi.
Apalagi dalam konstitusi menegaskan adanya kewajiban Pemerintah membiayai pendidikan dasar.
“Dana dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk mencapai kesetaraan dalam pendidikan,” tegasnya.
Baca juga : Dasar Toleransi Dalam Bernegara
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 5/8/2023 dengan judul Pendidikan Masih Banyak Masalah, Duh, Ada Daerah Darurat Guru
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.