BREAKING NEWS
 

Revisi UU Desa Bisa Dikebut Semalam

RUU PPRT Kapan Disahkan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 9 Februari 2024 06:40 WIB
Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dia menegaskan, RUU PPRT ini sama pentingnya dengan RUU Desa. Ini pula yang perlu menjadi catatan bersama bahwa ketika DPR memiliki RUU yang sudah diputuskan bersama, su­dah seharusnya bisa dibahas dan tidak perlu ditunda-tunda untuk penyelesaiannya.

Apalagi, sambungnya, RUU PPRT ini, sebenarnya oleh Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Jadi ini tinggal menunggu komitmen politik dari kita, agar kami ini bisa memba­has. DIM dari pemerintah juga sudah hadir, tinggal kesediaan dari pimpinan untuk bisa mem­berikan persetujuannya sehingga kami bisa membahas dengan Pemerintah,” harapnya.

Baca juga : InJourney Pede Dampak Ekonomi Lebih Nendang

Luluk mengatakan, sebena­rnya politik keberpihakan dari DPR inilah yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga de­wan bisa mendapatkan legiti­masi dan trust-nya kembali dari rakyat kembali.

“Jadi mereka itu nggak akan lihat, ah ini DPR juga sudah suka bohong gitu. Tetapi kalau sampai nunggu 20 tahun, ini kan susah untuk kemudian dijelaskan kepada masyarakat. Ada apa se­benarnya? Urusannya Wong Cilik aja kok kemudian kok kita nggak bisa menuntaskan,” tegasnya.

Baca juga : 1.250 Industri Dipatok Miliki Sertifikat Halal

Ini pula yang menjadi per­tanyaan publik bertanya-tanya bahwa dalam pembahasan RUU di DPR ini hanya memperhatikan untung rugi saja. Mereka akan berasumsi, ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang di­untungkan di balik tertundanya pembahasan suatu RUU.

“Padahal kalau bicara tentang untung rugi saya kira juga ti­dak tepat. Karena apa? Karena kebijakan kita untuk melindungi seluruh tumpah darah dan warga bangsa itu adalah tugas konstitu­sional,” bilangnya.

Baca juga : Arab Saudi Ogah Buka Hubungan Dengan Israel

Karena itu, dia berharap, RUU PPRT ini dapat disahkan sebe­lum DPR periode 2019-2024 ini berakhir Oktober 2024 nanti. “Dan inilah yang menjadi legasi kita atau legasi kami. Untuk me­reka yang memang terdampak dengan ketiadaan dari undang-undang ini,” tambahnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 9/2/2024 dengan judul Revisi UU Desa Bisa Dikebut Semalam, RUU PPRT Kapan Disahkan      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense