Dark/Light Mode

Kemenperin Genjot Daya Saing Internasional

1.250 Industri Dipatok Miliki Sertifikat Halal

Jumat, 9 Februari 2024 06:10 WIB
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. Foto: Dok. Kemenperin
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. Foto: Dok. Kemenperin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematok 1.250 industri kecil mengantongi sertifikat halal pada tahun ini. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri kecil di pasar domestik dan internasional.

Pelaksana Tugas sekretaris Jenderal kementerian Perindustrian Putu Juli ardika mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Baca juga : Arab Saudi Ogah Buka Hubungan Dengan Israel

“Pada tahun ini kemenperin akan memfasilitasi pelaku industri kecil mendapatkan sertifikat halal, mulai dari pengajuan sertifikat halal hingga pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas,” kata Putu.

Putu berharap, melalui pelatihan penyelia halal nantinya, perusahaan industri tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan sistem Jaminan Produk Halal (sJPH) yang berkesinambungan.

Baca juga : Ayu Ting Ting, Dilamar Tentara Mirip Oppa Korea

Upaya Pemerintah memfasilitasi industri meraih sertifikat halal sudah mulai menuai hasil. Di akhir 2023, papar Putu, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan, kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal atau naik satu peringkat dibandingkan tahun 2022.

Pada pasar domestik, umat Muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar as pada 2020. Dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau sebesar 281,6 miliar dolar AS.

Baca juga : Anies Beraksi Di JIS, Prabowo Goyang GBK, Ganjar Balik Kandang

“Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global,” jelasnya.

Putu menambahkan, sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air. Hal itu dilakukan sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.