Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revisi UU Desa Bisa Dikebut Semalam
RUU PPRT Kapan Disahkan
Sebelumnya
Dia menegaskan, RUU PPRT ini sama pentingnya dengan RUU Desa. Ini pula yang perlu menjadi catatan bersama bahwa ketika DPR memiliki RUU yang sudah diputuskan bersama, sudah seharusnya bisa dibahas dan tidak perlu ditunda-tunda untuk penyelesaiannya.
Apalagi, sambungnya, RUU PPRT ini, sebenarnya oleh Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Jadi ini tinggal menunggu komitmen politik dari kita, agar kami ini bisa membahas. DIM dari pemerintah juga sudah hadir, tinggal kesediaan dari pimpinan untuk bisa memberikan persetujuannya sehingga kami bisa membahas dengan Pemerintah,” harapnya.
Baca juga : InJourney Pede Dampak Ekonomi Lebih Nendang
Luluk mengatakan, sebenarnya politik keberpihakan dari DPR inilah yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga dewan bisa mendapatkan legitimasi dan trust-nya kembali dari rakyat kembali.
“Jadi mereka itu nggak akan lihat, ah ini DPR juga sudah suka bohong gitu. Tetapi kalau sampai nunggu 20 tahun, ini kan susah untuk kemudian dijelaskan kepada masyarakat. Ada apa sebenarnya? Urusannya Wong Cilik aja kok kemudian kok kita nggak bisa menuntaskan,” tegasnya.
Baca juga : 1.250 Industri Dipatok Miliki Sertifikat Halal
Ini pula yang menjadi pertanyaan publik bertanya-tanya bahwa dalam pembahasan RUU di DPR ini hanya memperhatikan untung rugi saja. Mereka akan berasumsi, ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan di balik tertundanya pembahasan suatu RUU.
“Padahal kalau bicara tentang untung rugi saya kira juga tidak tepat. Karena apa? Karena kebijakan kita untuk melindungi seluruh tumpah darah dan warga bangsa itu adalah tugas konstitusional,” bilangnya.
Baca juga : Arab Saudi Ogah Buka Hubungan Dengan Israel
Karena itu, dia berharap, RUU PPRT ini dapat disahkan sebelum DPR periode 2019-2024 ini berakhir Oktober 2024 nanti. “Dan inilah yang menjadi legasi kita atau legasi kami. Untuk mereka yang memang terdampak dengan ketiadaan dari undang-undang ini,” tambahnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 9/2/2024 dengan judul Revisi UU Desa Bisa Dikebut Semalam, RUU PPRT Kapan Disahkan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.