Sebelumnya
“Pasal itu juga tidak sesuai dengan nilai demokrasi, karena menjadikan media tidak dapat melakukan fungsi kontrol sosial. Musibah selanjutnta, melahirkan kewenangan atau kekuasaan yang semena-mena,” tegas Emrus.
Menurutnya, pembatasan tehadap karya-karya jurnalistik juga berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik. Sebab, pers dan masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
“Usul saya, Pemerintah harus menolak adanya larangan penayangan jurnalisme investigasi. Mereka juga meninjau kembali semua pasal kontoversial, yang ada dalam draf RUU Penyiaran,” tandasnya.
Baca juga : Anies Baswedan Mustahil Didukung Partai Gerindra
Di media sosial X, wacana penundaan pembahasan RUU Penyiaran ini disambut suka cita netizen. Sebab, sejumlah pasal kontrversial dalam draf RUU tersebut telah melahirkan kegaduhan di ruang publik.
“Selow kawan-kawan. Sekarang, masih RUU. Blom disahkan jadi UU. Saat ini, masih banyak kerancuan, belum ada pendefinisian secara hukum atas pasal-pasal penyiaran yang dimaksud,” tulis akun @ Kim_Snake12.
Akun @KallFay juga bersyukur pembahasan RUU penyiaran ditunda. Sebab, sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “Ya Allah kalau RUU Penyiaran berlaku, nggak ada kebebasan bersuara,” cuitnya.
Baca juga : Anggaran Hingga 130,3 T Hadirkan Angkutan Logistik Murah
Sementara, akun @inlander sukses mengusulkan pembahasan RUU Penyiaran dibatalkan. Penundaan masih memiliki ruang untuk dibuka kembali. “Gw usul, batalin aja. Gw dukung kampanye tolak RUU Penyiaran ini,” cetusnya.
Senada, akun @everydayismako juga meminta pembahasan RUU Penyiaran dibatalkan. Sebab, RUU Penyiaran bikin pusing masyarakat.
“So much happening this mounth dan week. Mulai dari polemik UKT naik, potongan Tapera 3 persen, dan juga RUU penyiaran yang problematik. Jangan bkin kepala gue pusing,” keluhnya.
Baca juga : Carut Marut PPDB Jangan Terjadi Lagi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul Gerindra Minta Kader Tak “Colek” RUU Penyiaran, Baleg Kasih Sinyal Tunda Pembahasan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.