RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan tidak ada Amandemen UUD 1945 di masa jabatan 2019-2024. Politisi Partai Golkar ini juga membantah, pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden dilakukan MPR.
"Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet saat Silaturahmi Kebangsaan yang dilakukan pimpinan MPR ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini menyampaikan, tidak benar wacana yang beredar di masyarakat jika dirinya menyampaikan bahwa Presiden akan dipilih kembali oleh MPR-RI. Kelakarnya, pihaknya sama sekali belum bersidang untuk membahas hal tersebut.
Bamsoet mengungkapkan, kunjungan MPR kali ini adalah rangkaian aksi menyerap aspirasi. Termasuk ketika lembaganya mengunjungi Kantor DPP PKB.
Baca juga : Bertemu Sidarto, MPR Terima Aspirasi Kaji Pasal 33 UUD 1945 & Sistem Pemilu
Diungkapkannya, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar memberikan masukan soal konstitusi.
"Ternyata menurut beliau untuk mengatasi UU yang ada ini tidak cukup dengan mengubah UU, tapi melalui pokok pangkalnya yaitu menyempurnakan perubahan di konstitusinya. Karena lubang-lubang, yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan terentu, oleh kelompok tertentu," katanya.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengamini, pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR.
Tertulis, MPR-RI tidak boleh mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.
Baca juga : Bertemu SBY, MPR Terima Dukungan Usulan Kaji Ulang UUD 1945 & Sistem Pemilu
"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata Basarah.
Sontak, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini memastikan tidak ada celah amendemen UUD NRI 1945 di periode saat ini. Basara menyampaikan, amandemen UUD memerlukan semangat dari penyelenggara negara.
Sebab, kata dia, sebaik apapun aturan disusun, tanpa penyelenggara negara yang baik akan selalu ada celah untuk dimanfaatkan.
"Karena UU itu produk manusia, pasti ada unsur-unsur khilaf di dalamnya. Nah, kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power, lubang itu lah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca juga : Komnas PP KIPI: Tidak Ada Efek Samping Vaksin Covid-19 Di Indonesia
Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik kunjungan ini. Pihaknya, mengamini menyumbangkan sejumlah pemikiran terkait perundangan. Sang Ketum mengamini, bukan tidak mungkin perundangan mengalami penyempurnaan sesuai zamannya.
"Kekhawatiran atas kekurangan, penyelewengan, dan kesalahan arah dalam demokrasi kita bisa dilihat dari lemahnya UU atau dari angkanya yaitu kontitusi," kata Cak Imin.
Sontak, Cak Imin menyarankan agar MPR-RI yang akan datang sebaiknya melaksanakan penyempurnaan UUD 45 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi.
"Salah satu yang paling pokok adalah agar berbagai lobang lobang konstitusi di tingkat UU kita atasi masalahnya di tingkat konstitusi," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.