Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen.
Ditegaskan Mahfud, perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus pada periode berikutnya," ungkap Mahfud di Jakarta, Jumat (1/2/2024).
Untuk diketahui, penghapusan ambang batas baru dapat berlaku pada Pemilu 2029. Ketentuan 4 persen ambang batas parlemen tetap berlaku pada Pemilu 2024 yang baru saja kelar.
Baca juga : Berlaku Untuk Pemilu 2029, MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku pakai ketentuan lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," kata Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dijelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Artinya, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.
"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang," kata Mahfud.
Mahfud berharap, ambang batas parlemen itu tetap harus ada. Minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.
Baca juga : PSI Masih Berpeluang Lolos Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Baca juga : Mahfud: MK Pernah Membatalkan Pemilu Yang Dinyatakan Curang
Saldi menyebut, angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya