RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi menganggap, putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) aneh, janggal, dan sangat dipaksakan. Dia menganggap, MKD melanggar Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
"Putusan MKD DPR yang menyatakan Ketua MPR melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis terkesan dipaksakan. Putusan tersebut dibuat tidak didasarkan bukti dan fakta yang ada bahwa Ketua MPR tidak pernah menyatakan 'seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen UUD 1945' seperti yang dituduhkan pelapor," ujar Ariadi, Senin (24/6/2024).
Baca juga : Selama Libur Idul Adha, Angkasa Pura I Layani 1 Juta Penumpang
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, Pasal 24 ayat 5 disebutkan "Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu". Sementara, Bamsoet baru sekali dipanggil MKD.
"Ketua MPR baru sekali dipanggil oleh MKD pada 20 Juni 2024 melalui surat panggilan MKD tertanggal 19 Juni 2024. Ketua MPR tidak hadir karena sudah ada kegiatan lain yang direncanakan sebelumnya. Ketua MPR juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran ke MKD. Baru sekali dipanggil sudah langsung diputuskan bersalah. Ada apa sampai MKD harus terburu-buru memutuskan hal tersebut?" heran Ariadi.
Baca juga : Di Forum MIKTA, BPK Ungkap Pentingnya Platform Global
Dia menambahkan, secara substansi undang-undang, MKD juga tidak bisa menyidangkan Ketua MPR. Sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan anggota DPD RI, MKD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR.
"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pak Bambang Soesatyo jelas saat mengatakan 'kalau seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945', dalam kapasitas sebagai Ketua MPR. Sehingga, MKD tidak tepat memeriksa apalagi menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR. Secara legalitas hukum, putusan MKD batal demi hukum dan tidak berlaku," imbuh Ariadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.