Dark/Light Mode

Diduga Goda Anggota PPLN Perempuan, Ketua KPU Belum Kapok?

Senin, 22 April 2024 08:10 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: KPU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali tersandung kasus asusila. Kali ini, Hasyim diduga menggoda dan merayu seorang perempuan, mantan anak buahnya, yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Duh, Pak Ketua belum kapok ya?

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Ada dua lembaga yang mewakili korban yaitu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Dalam laporannya, Hasyim dituduh melakukan pelanggaran kode etik mencakup pendekatan, rayuan, bahkan tindakan asusila.

Baca juga : Jokowi Akrab Sama Paloh, Imin Mesra Dengan Dasco

Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan asusila tersebut diduga terjadi mulai September 2023 hingga Maret 2024. Dia mengungkapkan, Hasyim bertemu beberapa kali dengan korban selama kunjungan ke Eropa dan saat korban pulang ke Indonesia. Aristo menyebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.

“Secara formil memenuhi syarat, maka diberi tanda terima. Mudah-mudahan bisa diterima secara materiil. Supaya bisa disidangkan,” kata Aristo.

Baca juga : Kemenag: Jangan Tertipu!

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 22 April 2024 dengan judul Diduga Goda Anggota PPLN Perempuan, Ketua KPU Belum Kapok?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.