BREAKING NEWS
 

Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unpad

Bamsoet Dorong Penyusunan UU Digital Marketplace

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 28 Juni 2024 20:29 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, Pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.

"Kemajuan teknologi terutama teknologi digital, telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya. Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia," ujar Bamsoet, saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Siti Yuniarti, daring dari Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Baca juga : Bamsoet Jadi Penguji Sidang Tertutup Promosi Doktor Fakultas Hukum Unpad

Siti Yuniarti meneliti tentang "Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia". Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang sekaligus Representasi Guru Besar Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof Sinta Dewi dan Danrivanto Budhijanto, Oponen Ahli Rika Ratna Permata, Muhammad Amirulloh dan Miranda Risang Ayu Palar.

Adsense

Bamsoet menjelaskan, platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar. Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Ardindo Mau Gelar Munas, Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Usaha Nasional

Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya. Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.

"Bagaimanapun,meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder. Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan? Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace. Karenanya, dibutuhkan peraturan atau Undang-Undang yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital," kata Bamsoet. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Revisi UU Tentang Kepemilikan Senjata Api

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini memaparkan, seringkali ditemukan kasus dimana seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online. Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online. 

"Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya? Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense