RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengecam tindakan agresif militer Israel yang menargetkan pekerja media sebagai sasaran tembak. Terbaru, jurnalis lokal, Mohammad Abu Jasser, istrinya, dan dua anaknya, tewas dalam serangan militer Israel terhadap rumah mereka di Jalur Gaza utara.
Kematian Abujaser dan keluarganya ini menambah deretan warga Palestina dan juga jurnalis yang tewas selama peperangan di Gaza ini. Total 162 jurnalis tewas selama invasi militer Israel ke Tanah Gaza. Israel benar-benar keterlaluan.
“Jumlah ini meningkat 250 persen dari jumlah wartawan yang meninggal tahun 2020, 2021, dan 2022. Jadi sudah sangat selayaknya kita berbelasungkawa," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/7/2024).
HNW mendukung putusan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tanah Gaza adalah ilegal dan harus dihentikan. Israel juga harus mengganti kerusakan selama proses pendudukan di Palestina. PBB melalui Sidang Umum maupun Dewan Keamanan diminta menindaklanjuti fatwa ataupun pendapat hukum dari ICJ ini.
Makanya, dia mengajak parlemen dunia dan Inter Parliamentary Union (IPU) bersama-sama mengusulkan agar Israel dihukum dan dikeluarkan dari keanggotaan.
Baca juga : Lelang Impor Beras Bulog Transparan
Sikap tersebut bisa dilakukan Indonesia sebagai bentuk penolakan invasi Israel di Palestina.
Dia juga memuji sikap Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang telah bersuara lantang. Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang telah sangat berani menyerukan kepada Israel untuk segera meninggalkan Gaza.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, sejatinya sudah banyak negara yang menyatakan penolakannya terhadap invasi Israel di Gaza. Bahkan Brazil dengan berani mengusir Dubes Israel dari negaranya. Begitu juga Kolombia yang secara lugas memutus hubungan diplomatik dengan Israel.
"Spanyol lebih konkret, bahkan mengajak negara-negara Eropa mengakui kemerdekaan Palestina untuk menghadirkan dunia yang lebih bermartabat," sebutnya.
HNW menambahkan, setidaknya ada beberapa poin penting dalam putusan ICJ ini. Pertama, Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina. Kedua, Israel wajib menghentikan segala kegiatan permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina.
Baca juga : Luhut: Dari Royalti Saja Kita Dapat Rp 10 Triliun
Ketiga, Israel melakukan tindakan apartheid, karenanya wajib menghilangkannya dan melakukan perbaikan atas segara kerusakan yang timbul kepada setiap orang atau badan hukum di wilayah Palestina.
Keempat, semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran negara Israel yang secara ilegal melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Kelima, organisasi-organisasi internasional termasuk PBB wajib tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina,” tegasnya.
Keenam, lanjutnya, PBB harus mempertimbangkan segara cara dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.
Sementara, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon ikut menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). Bahwa, pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Baca juga : Heru Janji Kasih Upah Yang Layak
“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Dia mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret. “Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina dan Sidang Umum PBB harus diadakan segera merespons keputusan ICJ,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Fadli menyatakan, pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel agar segera angkat kaki dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk menarik diri dari Jalur Gaza.
Kedua, memulihkan wilayah-wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967.
“Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.