RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti keputusan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang menyebutkan pendudukan Israel di tanah Palestina selama 7 dekade ini merupakan tindakan ilegal. ICJ memerintahkan Israel keluar dari Palestina sesuai peraturan yang disepakati pada tahun 1967.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadly Zon menyebut keputusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat (19/7) sangat berani dan tepat. “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta advisory opinion kepada ICJ mesti menggelar Sidang Umum menindaklanjuti rekomendasi ini," kata dia di Jakarta, kemarin.
Fadly Zon memastikan, BKSAP selalu konsisten dan aktif dalam menyuarakan dukungan kepada Palestina. Ini bisa dilihat dari berbagai draf Resolusi dan Emergency Item yang selalu diajukan BKSAP dalam berbagai forum Parlemen dunia.
Dia bilang, forum-forum ini sangat penting mengingat di banyak negara termasuk Eropa punya kebijakan berpengaruh sangat besar terhadap keputusan di eksekutif. Dan hasilnya pun cukup terasa, di mana saat ini sudah ada 149 negara yang secara nyata mengakui Palestina sebagai negara.
Baca juga : Pemerintah Bakal Kerek Hasil Kakao Dan Kelapa
"Ada Norwegia, Spanyol, Irlandia, Armenia, Slovenia dan negara-negara di Karibia. Jadi sebenarnya mayoritas negara dunia, termasuk yang terdaftar di PBB sejumlah 190-an itu sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka," ujarnya.
Hanya saja, upaya mendapatkan pengakuan Palestina sebagai negara dan juga keanggotaan di PBB seringkali terganjal oleh Amerika Serikat melalui penggunaan hak veto. Untuk itu, PBB perlu merombak tatanan organisasi karena masih merefleksikan kekuatan pasca-Perang Dunia II.
Tuntutan reformasi di PBB ini, lanjut Fadly Zon, semakin mencuat dan disuarakan oleh banyak negara. Apalagi perang di Palestina memakan korban jiwa 39 ribu lebih dan ratusan ribu luka-luka parah akibat invasi militer Israel. Dunia barat termasuk Amerika Serikat sekarang ini mengalami kehilangan moral leadership.
Sikap ini pun, ungkap Fadly, dibeberkannya saat mengikuti pertemuan Parlemen Eropa, Oktober 2023 lalu. Sikap standar ganda dan hipokrit negara-negara barat, justru membuat mereka kehilangan modal leadership. “Bagaimana mereka bisa bicara tentang penanganan satwa liar, melindungi orang utan, semantara mereka ikut mensponsori genosida 39 ribu lebih (warga Palestina) di depan mata kita," sebutnya.
Baca juga : Cetak Laba Rp 29,90 T BRI Semakin Menyala
Dia lalu menyoroti sikap Amerika Serikat yang malah mengundang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam Kongres Amerika Serikat di tengah cibiran dunia dan fatwa ICJ. "Sangat menjijikkan sekali, Kongres Amerika Serikat bisa menghadirkan soreorang jagal, war criminal. Harusnya dia (Netanyahu) ditangkap setelah dinyatakan sebagai penjahat perang dan pelaku genosida," tegasnya.
Amerika Serikat, lanjutnya, sudah tidak pantas lagi bicara tentang HAM dan demokrasi yang selama ini mereka suarakan. "Mereka tidak mampu lagi menutupi bahwa sesungguhnya mereka bukan negara yang menjunjung demokrasi dan HAM dengan membiarkan dan bahkan mensponsori pembunuhan di Gaza," tegasnya.
Wakil Ketua BKSAP Sukamta menambahkan, putusan ICJ ini menunjukkan Israel tidak bisa berdalih lagi bahwa genosida yang mereka lakukan di Palestina sebagai upaya membela diri. Bahkan putusan ICJ ini adalah juga tamparan keras kepada negara-negara pro Israel yang selalu mengatakan bahwa 'Israel has right to defend'.
"Karena argumen bela diri dari negara besar ini kemudian mereka merasa punya hak untuk memberikan suplai persenjataan maupun dana untuk mempertahankan diri. Tapi ICJ malah katakan tindakan Israel itu bukan mempertahankan diri, ilegal dan bahkan melakukan genosida," katanya.
Baca juga : APBD Cukup Untuk Bayar Upah 4.127 Guru Honorer
Bahkan putusan ICJ, lanjutnya, justru menyatakan bahwa Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang yang telah melakukan genosida. "Ini landasan-landasan legal yang sangat penting dari Advisory Opinion ICJ ini," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.