BREAKING NEWS
 

Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah

DPR: Hindari Konflik Horizontal

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 11 Agustus 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. (Foto: Instagram/maswisnuwijaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru tentang izin pendirian rumah ibadah. Izinnya cukup diajukan ke Kemenag, tidak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya meminta agar kebijakan baru ini melalui kajian mendalam dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dia tidak ingin regulasi ini malah memicu konflik baru di tengah-tengah masyarakat.

“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah iba­dah dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dike­lola dengan hati-hati, masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” wanti Wisnu di Jakarta, kemarin.

Wisnu mengingatkan, FKUB selama ini memiliki peran strate­gis sebagai lembaga civil society yang berfungsi sebagai jembatan antara Pemerintah dan masyara­kat dalam melayani kepentingan umat. Hubungan itu pun telah berjalan secara harmonis dan aspiratif.

Baca juga : Airlangga: Perekonomian Indonesia Tahan Banting

Mencabut peran FKUB ini malah berpotensi menimbulkan sikap resistensi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, dia ber­harap sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkon­sultasi dulu dengan DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Namun pendapat berbeda dilontarkan oleh Direktur Ekse­kutif Setara Institute, Halili Hasan. Menurutnya, penghapu­san rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah bisa lebih kompatibel dengan tata kebinekaan.

“Setara Institute mengapresiasi langkah progresif pengha­pusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata ke­binekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan,” kata Halili dalam siaran persnya.

Adsense

Setara Institute, lanjutnya, mendorong Pemerintah menye­derhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Se­lain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan diskriminatif lainnya di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) tahun 2006.

Baca juga : OJK Gencar Gelar Edukasi Keuangan

Halili mengungkapkan, ham­batan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang mem­batasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Formula 90/60 nyata-nyata menghambat ter­jaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap pen­duduk.

Setara Institute berpandangan, FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional keru­kunan antar umat beragama. FKUB mesti memainkan peran memperluas edukasi dan kam­panye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lin­tas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik kerukunan antar agama.

Dia bilang, FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeya­kinan (KBB), khususnya gang­guan tempat ibadah di berbagai daerah. Dalam Laporan Kondisi KBB Setara Institute, sepan­jang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan beragam. Mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah.

“Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan sepanjang 2022,” ungkapnya.

Baca juga : APBD DKI Belum Move On Dari Banjir Dan Kemacetan

Jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama, sepanjang 2007-2023 ini telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. “Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama,” ujarnya.

Dia menilai, dibutuhkan trans­formasi kelembagaan dan peran FKUB. Antara lain, menggeser asas keanggotaan FKUB dari asas proporsionalitas menjadi asas inklusi. Lalu, rekrutmen anggota FKUB dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 11 Agustus 2024 dengan judul Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah, DPR: Hindari Konflik Horizontal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense