Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah
DPR: Hindari Konflik Horizontal
Minggu, 11 Agustus 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru tentang izin pendirian rumah ibadah. Izinnya cukup diajukan ke Kemenag, tidak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya meminta agar kebijakan baru ini melalui kajian mendalam dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dia tidak ingin regulasi ini malah memicu konflik baru di tengah-tengah masyarakat.
“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” wanti Wisnu di Jakarta, kemarin.
Wisnu mengingatkan, FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga civil society yang berfungsi sebagai jembatan antara Pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat. Hubungan itu pun telah berjalan secara harmonis dan aspiratif.
Baca juga : Airlangga: Perekonomian Indonesia Tahan Banting
Mencabut peran FKUB ini malah berpotensi menimbulkan sikap resistensi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, dia berharap sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkonsultasi dulu dengan DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Namun pendapat berbeda dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan. Menurutnya, penghapusan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah bisa lebih kompatibel dengan tata kebinekaan.
“Setara Institute mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan,” kata Halili dalam siaran persnya.
Setara Institute, lanjutnya, mendorong Pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan diskriminatif lainnya di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) tahun 2006.
Baca juga : OJK Gencar Gelar Edukasi Keuangan
Halili mengungkapkan, hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk.
Setara Institute berpandangan, FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama. FKUB mesti memainkan peran memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik kerukunan antar agama.
Dia bilang, FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah. Dalam Laporan Kondisi KBB Setara Institute, sepanjang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan beragam. Mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah.
“Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan sepanjang 2022,” ungkapnya.
Baca juga : APBD DKI Belum Move On Dari Banjir Dan Kemacetan
Jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama, sepanjang 2007-2023 ini telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. “Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama,” ujarnya.
Dia menilai, dibutuhkan transformasi kelembagaan dan peran FKUB. Antara lain, menggeser asas keanggotaan FKUB dari asas proporsionalitas menjadi asas inklusi. Lalu, rekrutmen anggota FKUB dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 11 Agustus 2024 dengan judul Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah, DPR: Hindari Konflik Horizontal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya