Sebelumnya
Habib menegaskan, regulasi Minerba ini masih tetap terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dalam PP ini diatur tentang pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan.
“Jika Pemerintah ingin klir, sebaiknya diatur kembali dalam undang-undang, karena PP 25 tahun 2024 bagi sebagian pihak bertentangan dengan Undang-Undang Minerba,” bilangnya.
Hal itu, sambung politisi Fraksi PKB ini, tercermin pada pasal 75 ayat 3 dan 4 UU Minerba. Dalam pasal itu secara rinci mengatur prioritas izin usaha penambangan, bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi swasta dilakukan melalui proses lelang.
Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah
“Ada semacam kekhawatiran ketika pemberian wilayah IUPK kepada Ormas dan Perguruan Tinggi. Ketakutannya, karena usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan,” wantinya.
Habib mengatakan, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian IUPK kepada ormas keagamaan ataupun perguruan tinggi bukanlah dengan memberikan izin saja.
“Pemerintah bisa memberikan manfaat pengelolaan tambang melalui Profitability Index (P) kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah daerah,” katanya.
Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi
Dia juga usul agar RUU Minerba ini dibahas berbarengan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini bisa dilakukan agar pengelolaan minerba dalam negeri bisa memberi nilai tambah dan memangkas rantai pasok. Pembahasan kedua RUU ini secara bersamaan mengingat kondisi Indonesia dan global saat ini membutuhkan kedua regulasi tersebut secara bersamaan. “Jangan hanya fokus pada (RUU) Minerba,” usulnya.
Laporan Bank Dunia menyebutkan adanya penurunan konsumsi batubara pada tahun 2025. Situasi ini makin parah pada tahun 2026 menyusul proyeksi kemerosotan permintaan dari China, Eropa dan Amerika Serikat (AS). KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Selasa, 21 Januari 2025 dengan judul "Perkuat Kerja Sama Pertahanan Dengan Malaysia, Menhan Bawa Pesan Khusus Dari Presiden"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.