RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu bahasannya, mengatur pemberian konsesi tambang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Perguruan Tinggi (PT).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menuturkan, sebenarnya ada beberapa poin mengapa RUU Minerba ini perlu segera dilakukan revisi. Dari poin tersebut, yang paling utama adalah mempercepat hilirisasi minerba.
“Tidak ada kata lain, harus dipercepat. Karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi, yakni hilirisasi,” kata Bob Hasan dalam rapat pleno Penyusunan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah
Tujuan kedua, perlunya memasukkan pasal terkait pengaturan pemberian izin pertambangan prioritas bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan. Demikian juga yang ketiga, untuk pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi.
“Dan yang keempat, tentunya Usaha Kecil dan Menengah,” ujarnya.
Anggota Fraksi Gerindra ini mengatakan, RUU Minerba ini merupakan implementasi atas Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Revisi ini akan merasionalisasi pengelolaan tambang minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi
“Masyarakat di dalam areal pertambangan itu tidak lagi merasakan debu batubara, atau akibat-akibat eksploitasi mineral dan batubara. Ini satu peluang bagi masyarakat untuk dapat melakukan usaha (pertambangan minerba) secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, revisi ini nantinya meningkatkan nilai pasar jual dan beli dari produk minerba itu. Baik bagi penambang, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar secara langsung. Regulasi dalam RUU Minerba diharapkan bisa menyesuaikan perkembangan masyarakat menuju masyarakat industri.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan percepatan hilirisasi, sehingga ada satu kewibawaan dan martabat bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya,” tegasnya.
Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis
Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad mengingatkan berbagai catatan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Minerba yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Baleg mesti memasukkan beberapa regulasi yang menuntaskan problematika cacat hukum di dalam UU Minerba.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.