BREAKING NEWS
 

Sepakati Pasal-pasal Krusial, RUU TNI Dibahas Di Hotel Bintang 5

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 16 Maret 2025 08:05 WIB
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Untuk bahasan masa pensiun prajurit, Utut bilang, terdapat perubahan. Utamanya pada prajurit Tamtama dan Bintara. Masa pensiun kedua kedudukan prajurit TNI itu yang selama ini dibatasi hingga 53 tahun, akan diperpanjang secara berjenjang.

“Kata Menteri Keuangan dari sisi keuangan negara oke, tidak membebani (meskipun usia pensiunnya diperpanjang berjenjang). Dasarnya pengakuan dari Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir di sini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Bea Cukai,” papar Utut.

Sedangkan kedudukan Kemhan dan TNI serta penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga juga sedang dilakukan pembahasan secara bersama-sama. Dia menerangkan, pembahasan RUU TNI lewat Panja ini juga melibatkan Kementerian Hukum maupun Kemhan.

Baca juga : Febri Diansyah: Saya Hormati Masukan Dari Para Sahabat

“Nah itu, terus kalau klaster yang lainnya sudah disampaikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Sesungguhnya dari yang ditambahkan itu nggak ada yang baru,” ucap politisi PDIP itu, memastikan.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan RUU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Kata Sjafrie, ada tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).

“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” pinta Sjafrie seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga : Yudi Purnomo: Saya Sungguh Kecewa Dan Menyayangkan

Sjafrie menyampaikan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan mengenai RUU TNI. Antara lain arahan soal keharusan pensiun dini bagi prajurit TNI aktif yang mendapat penugasan di kementerian/lembaga yang sebelumnya hanya 15.

Digeruduk Aktivis

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mencoba masuk ke ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Namun, rencana mereka berhasil digagalkan petugas keamanan.

Baca juga : KLH Dorong Kampus Ikut Kelola Sampah

Dalam aksinya mereka membawa poster menolak RUU TNI. Salah satu yang disorot adalah penempatan prajurit di lembaga lain.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense