BREAKING NEWS
 

MK Tolak Syarat Capres S-1, DPR: Tak Perlu Amandemen UUD 1945

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 17 Juli 2025 20:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah dari minimal lulusan SMA menjadi minimal sarjana (S-1). Keputusan ini menuai tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dari sisi konstitusional, tidak ada kewajiban bagi seorang capres atau cawapres untuk memiliki gelar sarjana tertentu. Ia menyebut prinsip demokrasi harus tetap menjamin keterbukaan dan inklusivitas tanpa membatasi hak warga negara berdasarkan latar belakang pendidikan.

“Kalau secara konstitusional memang tidak ada dalam undang-undang yang mewajibkan capres harus sarjana tertentu. Bahkan di berbagai negara maju lainnya juga tidak ada. Ini agar tidak ada diskriminasi terhadap semua elemen masyarakat untuk mencalonkan atau dicalonkan,” ujar Dede Yusuf kepada RM.id, Kamis (17/7).

Menurut Dede, dalam sistem demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum, selama memenuhi syarat dasar yang ditetapkan. Ia menilai, pendidikan tinggi bukan satu-satunya indikator kemampuan seseorang untuk memimpin negara.

Baca juga : Anggota DPR Suarakan Amandemen UUD 1945

Meski demikian, Dede mengakui bahwa aspek kualitas kepemimpinan tetap penting. Ia menyoroti perlunya calon pemimpin nasional memiliki kapasitas dalam manajemen, pengalaman organisasi, serta kemampuan menangani krisis.

“Wajar jika pemimpin tertinggi mencerminkan perhatian pada pendidikan. Mengingat saat ini rata-rata standar pendidikan anak-anak Indonesia masih di bawah,” ujarnya.

Dede juga menilai, selain pendidikan, seorang presiden perlu memiliki rekam jejak yang baik dalam manajemen, kepemimpinan organisasi, serta kemampuan menghadapi krisis.

Adsense

“Apalagi ini menyangkut wajah negara kita di mata internasional. Sangat wajar jika kita menginginkan standar pendidikan pemimpin kita juga tidak kalah di mata dunia,” lanjutnya.

Baca juga : 1 Dolar Sempat Tembus 17.200, Rupiah Aman Kan?

Kendati demikian, Dede menolak wacana perubahan konstitusi demi menambahkan syarat pendidikan formal sebagai kriteria wajib capres-cawapres. Ia berpandangan bahwa mekanisme perubahan semacam itu sebaiknya tidak dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

“Sebaiknya syarat tersebut tidak perlu melalui perubahan konstitusi. Bisa saja diatur melalui Undang-Undang Pemilu lewat mekanisme di DPR. Dengan demikian, norma bisa tetap dijaga tanpa mengorbankan konstitusi,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa syarat pendidikan capres-cawapres adalah minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Para pemohon ingin agar pasal itu ditafsirkan ulang dengan menambahkan frasa “lulusan S-1 atau yang sederajat”.

Baca juga : MRT Ujicoba Pembayaran Pake Hape Berbasis NFC, Nggak Perlu Scan Barcode

Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambahan syarat pendidikan justru dapat menimbulkan pembatasan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam pemilihan umum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7).

MK menilai bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal lulusan SMA sudah cukup memadai dan konstitusional, mengingat semangat utama dalam demokrasi adalah kesetaraan hak bagi semua warga negara.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa perubahan semacam itu lebih tepat dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan melalui proses uji materi di MK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense