Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Juru Bicara KPK Budi Prasetyo](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat sebagai pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia, ikut mengawal dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
KPK, kata Budi, juga telah telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui https://gol.kpk.go.id/, e-mail [email protected], ataupun datang langsung.
“KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel,” imbuh Budi.
Selain itu, komisi antirasuah juga mengajak masyarakat luas, baik orangtua maupun wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
Baca juga : Calon Bermasalah Mending Coret Saja!
Budi mengingatkan, bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, maka hal itu bisa dikatakan suap.
“Sementara pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ingat Budi.
Masyarakat bisa mencari informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
Ditegaskan Budi, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan begitu, setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat, diimba mengambil peran lebih aktif, untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” tandas Budi.
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti kecurangan yang masih terulang dalam PPDB tahun ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, per 20 Juni 2024 terkumpul sebanyak 162 kasus.
Baca juga : Partai Matahari Usung Adik Iparnya Raffi Ahmad
Rinciannya, tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42 persen), manipulasi KK di jalur zonasi (21 persen) dan mutasi (7 persen), serta ketidakpuasan orangtua di jalur afirmasi (11 persen).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan gratifikasi (19 persen). Hal ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.
“Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu aja tiap tahun,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Meskipun mengapresiasi pembentukan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB, Ubaid menilai langkah tersebut terlambat dalam meningkatkan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses PPDB.
“Langkah ini seharusnya telah diambil lebih awal untuk memastikan akses yang lebih merata bagi semua, serta mencegah kecurangan dalam proses PPDB,” kritiknya.
Selain itu, Ubaid juga mengkritik minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam forum tersebut dan hanya melibatkan satu pihak dari pemerintah.
“Tanpa partisipasi masyarakat sipil, tata kelola pendidikan bisa jadi timpang dan tidak seimbang,” sesalnya.
Ubaid berharap Forum Bersama yang digagas Kemendikbudristek dapat melibatkan masyarakat sipil dan membahas aspek-aspek strategis untuk perubahan sistem PPDB yang lebih adil dan inklusif bagi semua.
Dengan masalah-masalah yang terus berulang setiap tahun, JPPI juga mengingatkan pentingnya perubahan sistem PPDB yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga adil.
Baca juga : Prabowo Belum Mikirin
Sistem seperti ini, kata Ubaid, hanya menguntungkan sekolah negeri dan merugikan sekolah swasta.
“Akibatnya, banyak orang tua dan siswa yang harus berjuang keras untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terus melakukan mitigasi kecurangan dalam proses PPDB.
“Kami berusaha mitigasi kecurangan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan di lapangan,” papar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan PPDB, di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dia juga mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran kunci dalam pengawasan proses PPDB.
“Mulai dari melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya