RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui penambahan calon daerah otonomi baru Cirebon Timur.
Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur, di Bandung, Rabu (10/9/2025).
Dengan disahkannya Cirebon Timur sebagai CDPOB, total usulan daerah otonomi baru dari Jawa Barat ke DPR dan pemerintah pusat kini mencapai 10 daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, penataan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : Industri Daur Ulang Plastik Terancam Mandek, Pemerintah & Asosiasi Cari Solusi
Pembentukan daerah persiapan, katanya, harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.
"Jika persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi telah terpenuhi, maka gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tujuannya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga menjaga keunikan adat dan tradisi," ujarnya.
Herman merinci, hingga kini terdapat sembilan usulan daerah persiapan yang sudah diajukan ke pemerintah pusat, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
"Pada tahun 2025 ini telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk usulan satu calon daerah persiapan otonomi baru yakni Cirebon Timur. Sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB," katanya.
Baca juga : BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau Berkat Konsistensi Perkuat Keuangan Inklusif
Menurut Herman, usulan pembentukan Cirebon Timur berasal dari Kabupaten Cirebon.
Persyaratan kewilayahan dan administrasi sudah dipenuhi melalui surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 6 Mei 2025.
"Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat, khususnya Komisi I, yang telah mendalami seluruh aspek pemenuhan persyaratan usulan CDPOB Cirebon Timur hingga terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Herman menambahkan, usulan tersebut akan segera disampaikan ke pemerintah pusat. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka DPR dan DPD akan memberikan persetujuan, dilanjutkan pembentukan tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah.
Baca juga : Badiul Hadi: Pemerintah Harus Kasih Contoh Dulu
Adapun kapasitas dasar daerah dinilai dari tujuh parameter, yakni geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Edi Askari menyebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui usulan Cirebon Timur.
"Berdasarkan instrumen persetujuan persiapan daerah otonomi baru, diperoleh nilai riil kapasitas Cirebon Timur sebesar 351. Hasil ini menjadikan Cirebon Timur di peringkat enam dari sembilan usulan otonomi baru sebelumnya," ujarnya.
Edi menegaskan, pembahasan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai calon daerah persiapan otonomi baru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.