RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Keputusan ini membuat Sara diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Penetapan status keanggotaan Sara, sapaan karib Rahayu Saraswati, diputuskan dalam rapat tertutup MKD yang digelar Rabu (29/10/2025). Rapat itu merupakan tindak lanjut surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keanggotaan Sara.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan, keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan, proses berjalan independen dan sesuai prinsip penegakan etik.
Baca juga : Perintahkan Anak Buah Uji Coba Nuklir, Trump Bikin Lawan Meradang
“MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Nazaruddin, Kamis (30/10/2025).
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap sejumlah pertimbangan yang membuat pengunduran diri Sara ditolak. Ia menegaskan, Sara tak pernah dilaporkan ke MKD maupun ke partai.
Selain itu, ada kader Gerindra yang mengajukan permohonan agar pengunduran diri Sara ditolak. Permohonan itu kemudian diperiksa Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Setelah diperiksa, tuduhan terhadap Sara terbukti tak berdasar.
Baca juga : Pratama Persadha: Sebagai ASN Main Judol Karena Stres
Pertama, kasus yang dituduhkan nggak ada laporan. “Kedua, yang berkembang di publik itu konten yang sudah lama dan diedit hingga artinya tidak sama dengan yang disampaikan,” jelasnya.
Dasco juga menyebut, ada tekanan tertentu yang membuat Sara menyatakan pengunduran diri secara lisan. Padahal secara administratif harus ada surat resmi. Selain itu, muncul pula petisi dari ribuan pendukung Sara di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, agar ia tidak diberhentikan.
“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau nggak salah, atau 15 ribuan,” ungkap Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Literasi Keuangan ASN Masih Rendah
Mahkamah Partai Gerindra kemudian menyimpulkan pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum, dan hasilnya diserahkan ke MKD.
Dasco berharap kasus ini menjadi pelajaran soal bahaya konten digital yang dimanipulasi. “Bahaya konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.