RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah merampungkan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini digelar buntut demo ricuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Hasilnya, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi terberat berupa skors enam bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan lolos alias tidak terbukti melanggar etik.
"Menyatakan teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski dinyatakan lolos, MKD tetap memberikan catatan. MKD meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilakunya ke depan.
Baca juga : Hari Pertama Sidang MKD, Sahroni Cs Diuntungkan Para Ahli
Nasib baik juga menghampiri Uya Kuya. Politisi yang juga dikenal sebagai artis itu diputuskan MKD tidak melanggar kode etik.
"Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.
Dengan putusan itu, MKD juga memutuskan status Uya Kuya sebagai anggota dewan langsung aktif kembali.
"Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Baca juga : Segera Disidangkan: Nasib Sahroni, Nafa, Uya dan Eko Ada di Palu MKD
Nasib berbeda dialami tiga anggota DPR nonaktif lainnya. Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diputus bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan. Hukuman untuk Nafa itu dihitung sejak dirinya dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Sanksi untuk Eko berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Hukuman paling berat dalam sidang etik ini dijatuhkan MKD terhadap Ahmad Sahroni. Sahroni dinilai tidak bijak dalam melontarkan tanggapan terkait isu pembubaran DPR.
Baca juga : Habib Usman dan Ribuan Jemaah Doakan Adies Kadir di Peringatan Maulid Nabi
Akibatnya, pernyataan Sahroni itu dianggap memicu kemarahan masyarakat luas. Buntut dari kemarahan itu berujung pada aksi penjarahan di rumahnya.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan," tutup Adang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.