Dark/Light Mode

Yusril: Putusan MK Nomor 90/2023 Tak Langgar Norma Etik Hukum

Kamis, 28 Desember 2023 19:56 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Penegasan ini mengklarifikasi perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, soal norma etik yang lebih tinggi dari norma hukum. Serta pandangan dalam hukum Islam yang mengatakan, jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan.

Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. Sebab, Wali Kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres. Dalam proses penetapannya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga : Soal Pencalonan Gibran, Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik, dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana peraturan kode etik hakim MK. Karena itu adalah derivasi undang-undang, maka kalau dilihat dari hierarki hukum, kedudukannya berada di bawah undang-undang,” kata Yusril saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024, Kamis (28/12/2023).

“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar, apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct. Bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” papar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu.

Yusril juga menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan begitu, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan, telah terbantahkan dengan sendirinya.

Baca juga : Tolak Putusan MK, BEM Unsoed Sebut Cacat Etika

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi, kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi, kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apa pun, maka Dewan Etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” jelas Yusril.

“Sekali lagi, jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. Dan dari segi hukum, Putusan MK jelas bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang juga pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril juga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca juga : Putusan MKMK Bukan Fitnah, Jelas Disebut Pelanggaran Etik Berat

Pernyataan itu disampaikan Yusril, merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.