RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus peraturan soal penagihan utang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, peraturan tersebut rawan disalahgunakan menjadi ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di jalan. “Ini kedua kalinya, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” tegas Abduh, sapaan akrabnya, Selasa (16/12/2025).
Baca juga : Sisa MBG Jadi Pakan Ternak, Karyawannya Warga Sekitar
Diketahui, permintaan tersebut muncul usai peristiwa penagihan utang melalui pihak ketiga yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Abduh menilai, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Sehingga, timbul pertanyaan apa dasar lembaga pengawas keuangan itu membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.
Baca juga : Krisis Iklim Jadi Tantangan Bagi Ketahanan Nasional
Dia menambahkan, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur. Di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. “OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya,” tegasnya.
Diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda (biasanya benda bergerak seperti kendaraan) kepada pihak lain (kreditur) sebagai jaminan pelunasan utang. Namun, benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya (debitur).
Baca juga : Gubernur Dan Wagub Kalbar Diminta Duduk Bersama
Untuk itu, ia mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Caranya, memperbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan terhadap konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan. “Tentunya dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata dia.
Selain itu, Abduh berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana. Lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pelaku usaha jasa keuangan. “Jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.