BREAKING NEWS
 

Cegah Insiden Kekerasan Di Kalibata Terulang

OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Pihak Ketiga

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 17 Desember 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Anggota Komisi XIII DPR Umbu Rudi Kabunang menambahkan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa. Eksekusi hanya dapat berjalan ketika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.

“Tindakan intimidatif, penyergapan di jalan, hingga ancaman kekerasan oleh pihak mana pun merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dicegah negara,” kata Umbu dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Baca juga : Sisa MBG Jadi Pakan Ternak, Karyawannya Warga Sekitar

Untuk itu, Umbu mendorong Pemerintah melarang keterlibatan pihak ketiga yang tidak tersertifikasi. Pemerintah, kepolisian, dan OJK diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar hanya menugaskan penagih yang memiliki legalitas. Debt Collector tanpa sertifikat profesi harus dikategorikan sebagai pelaku ilegal dan dapat diproses secara pidana jika melakukan penarikan paksa.

“Ketika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka eksekusi wajib dilakukan melalui penetapan pengadilan, bukan inisiatif sepihak perusahaan pembiayaan,” kata politikus Golkar ini.

Baca juga : Krisis Iklim Jadi Tantangan Bagi Ketahanan Nasional

Selain itu, ia menyoroti banyaknya klausul baku dalam perjanjian fidusia yang menguntungkan perusahaan pembiayaan. OJK harus membuat format standar perjanjian agar konsumen terlindungi dari klausul yang memberikan hak penarikan sepihak maupun pembebanan biaya tambahan yang tidak wajar.

Untuk mencegah kekerasan serupa berulang, Umbu mendorong Pemerintah membangun sistem pengaduan terpadu antara OJK, kepolisian, dan Kementerian Hukum, serta Kementerian HAM. Setiap laporan penarikan paksa harus ditindak cepat dengan sanksi tegas.

Baca juga : Gubernur Dan Wagub Kalbar Diminta Duduk Bersama

“Pemerintah perlu memperbanyak edukasi hukum agar masyarakat memahami prosedur eksekusi yang sah dan cara melapor bila menemui intimidasi,” saran dia. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 17 Desember 2025 dengan judul "Cegah Insiden Kekerasan Di Kalibata Terulang, OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Pihak Ketiga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense