RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencatat telah menerima sedikitnya 232 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai daerah di Indonesia.
Menyikapi tingginya aspirasi tersebut, para senator meminta kebijakan politik Pemerintah terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan, seluruh anggota DPD RI secara rutin menyerap aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut, kata dia, perlu disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan, salah satu aspirasi yang paling dominan disampaikan masyarakat adalah usulan pemekaran daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Berdasarkan inventarisasi Komite I DPD RI, terdapat 232 usulan DOB yang masuk dari berbagai wilayah di Tanah Air.
Baca juga : SBY Dukung Penuh Prabowo, Serukan Kolaborasi Ekonomi Baru
“Terakhir yang ramai kita lihat itu di Sulawesi Selatan, serta sejumlah kabupaten dan kota yang ingin dimekarkan,” kata Andi Sofyan usai rapat konsultasi DPD RI bersama Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, di Kantor Menko Polkam, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Namun demikian, Andi menekankan bahwa kunci kebijakan pemekaran daerah berada pada Pemerintah pusat, dalam hal ini pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Dia mengaku telah berulang kali meminta kepada DPOD ini untuk dialog namun sampai saat ini belum kesampaian.
“Yang kami inginkan bukan memaksakan pemekaran, melainkan dialog untuk mengetahui hambatan dan sikap politik Pemerintah,” tegasnya.
Terkait banyaknya usulan DOB, Andi menegaskan bahwa tidak semua usulan harus dipenuhi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur syarat ketat pemekaran daerah, mulai dari persetujuan kepala daerah dan DPRD, kemampuan fiskal, hingga dukungan masyarakat setempat.
Baca juga : Dukung Penuh Prabowo, SBY Serukan Kolaborasi Wujudkan Ekonomi Baru
“Jadi banyak persyaratannya. Tetapi yang kita inginkan sebetulnya sederhana, ada kejelasan sikap politik Pemerintah. Moratorium ini hambatannya di mana, dan kenapa tidak dicabut-cabut. Itu yang ingin kami dengar langsung,” ujarnya.
Selain isu pemekaran daerah, Komite I DPD RI juga menyoroti belum adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan, meskipun Indonesia secara konstitusional diakui sebagai negara berciri kepulauan.
Menurut Andi, regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah kepulauan.
“Kita ini negara kepulauan, diperjuangkan lama sejak Deklarasi Juanda, tetapi sampai hari ini belum punya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Mudah-mudahan ini bisa segera dibahas secara tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah,” ujarnya.
Baca juga : DPR Dorong Pusat Dan Daerah Kompak Sejahterakan Guru Agama
Isu lain yang turut disampaikan dalam rapat konsultasi tersebut adalah komitmen perlindungan masyarakat adat, serta dampak kebijakan pemotongan dana transfer keuangan daerah yang dinilai memberatkan pemerintah daerah.
Senator asal Kalimantan Timur ini menilai pemotongan dana transfer, meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berpotensi mengganggu stabilitas Pemerintahan Faerah, terutama dalam pembiayaan pegawai, termasuk tenaga PPPK yang sebelumnya dibiayai dari dana transfer pusat ke daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.