RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menyoroti tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadan, Anak Buah Kapal (ABK) yang jadi terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu. Berdasarkan KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir.
Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat khusus pada Senin (23/2/2026) untuk membahas nasib Fandi. Pengambilan keputusan di rapat itu dinyatakan sah karena berlangsung kuorum dan segera diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) serta Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dia menjelaskan, telah menerima informasi kuat bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dalam jaringan narkoba itu. Selain tidak memiliki riwayat tindak pidana, Fandi sebelumnya telah berupaya mengingatkan rekan-rekannya mengenai potensi pelanggaran hukum saat berada di kapal.
Baca juga : Kapolri Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah
“Saudara Fandi juga tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Habiburokhman mengingatkan agar para penegak hukum, termasuk majelis hakim di PN Batam untuk memperhatikan pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Karena KUHP baru kini mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi sekadar alat pembalasan atau keadilan retributif.
“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi alat perbaikan masyarakat,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga : Pemerintah Genjot PPDS, 9 Prodi Baru Diluncurkan
Dia mengatakan, sesuai Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Karena itu, hakim harus mempertimbangkan syarat-syarat ketat tersebut sebelum menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa yang posisinya hanya sebagai pekerja lapangan.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menambahkan, posisi tawar Fandi sebagai ABK ada dalam kondisi sangat terbatas saat berada di tengah laut. Terlebih berdasarkan informasi, Fandi baru tiga hari bekerja di kapal itu dan kemungkinan besar tidak mengetahui isi muatan yang sebenarnya.
“Dalam situasi seperti itu, pilihan yang dimiliki seorang ABK tidaklah banyak,” ujarnya.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat BR Cargo TSK Korporasi
Untuk itu, dia mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kejaksaan untuk lebih fokus mengejar aktor intelektual dan bandar besar di balik penyelundupan sabu fantastis ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di level bawah yang sering kali menjadi korban tipu daya jaringan internasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.