BREAKING NEWS
 

Lindungi Generasi Muda Indonesia

Senayan Dukung Pembatasan Akses Digital Anak 16 Tahun

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 10 Maret 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia efektif serta pengawasan konsisten,” tegasnya.

Pemerintah juga harus memberikan sanksi jelas bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan itu. Keberhasilan kebijakan itu bergantung pada kolaborasi antara Pemerintah, platform digital, orang tua, dan lembaga pendidikan, karena perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah saja.

Dia bilang, platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah perlu terlibat dalam edukasi penggunaan internet sehat. Itu agar seluruh ekosistem digital mampu mendukung tumbuh kembang anak secara aman serta produktif setiap hari.

Baca juga : Zulhas: Persatuan Umat Kunci Hadapi Ketidakpastian Global

Halim menyarankan Pemerintah memperkuat kebijakan itu dengan strategi literasi digital nasional yang lebih masif. Penyediaan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi harus menjadi prioritas utama agar anak-anak tetap terlindungi dari berbagai ancaman konten yang berbahaya.

Regulasi memang penting, tapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat agar anak-anak tetap aman. Tanpa itu, mereka akan tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat, sehingga kebijakan itu diharapkan jadi momentum membangun ekosistem digital lebih sehat ke depan bagi masyarakat.

Tujuan utama kebijakan pembatasan usia akses platform digital itu sangat jelas bagi kepentingan publik. Langkah itu diharapkan bisa memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, dan produktif.

Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri

“Selain itu juga mendukung perkembangan mereka di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pemberlakuan PP Tunas berkaca dari fakta jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Jumlah pengguna anak di ruang digital yang sangat besar itu tentu menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

Melalui PP Tunas, Pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi itu mulai berjalan setelah satu tahun peresmiannya yakni pada 28 Maret 2026. PYB

Baca juga : Gugat Status Tersangka, Nasib Yaqut Ditentukan Besok

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 10 Maret 2026 dengan judul "Lindungi Generasi Muda Indonesia, Senayan Dukung Pembatasan Akses Digital Anak 16 Tahun"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense