Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa Sawit, RI Ajukan Retaliasi Ke WTO
Pemerintah Lindungi Kepentingan Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melanjutkan sengketa perdagangan minyak kelapa sawit dengan Uni Eropa melalui mekanisme World Trade Organization (WTO). Salah satu tuntutannya adalah mengajukan permintaan penangguhan konsesi kepada Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body WTO.
Langkah tersebut ditempuh setelah Uni Eropa tidak memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai putusan panel sengketa minyak sawit dalam perkara European Union–Palm Oil (DS593).
Baca juga : DPRD: Kebut Pengurangan Sampah Ke Bantargebang
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, langkah itu merupakan upaya Pemerintah melindungi kepentingan ekonomi nasional, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap putusan mekanisme penyelesaian sengketa internasional.
“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO,” kata Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dikutip Senin (9/3/2026).
Baca juga : Timnas Putri Iran Ingin Lekas Pulang
Budi menjelaskan, Indonesia dapat mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO untuk menjaga hak Indonesia di masa depan, apabila Uni Eropa tidak mematuhi putusan panel WTO.
Permintaan penangguhan konsesi tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes WTO (Dispute Settlement Understanding).
Baca juga : All England, Ganda Putra Korsel Pertahankan Gelar
“Ketentuan ini memberikan hak kepada negara penggugat untuk meminta otorisasi retaliasi, apabila pihak yang kalah sengketa tidak menjalankan rekomendasi panel atau tidak memberikan kompensasi yang seimbang,” tutur Budi.
Menurutnya, fokus utama langkah tersebut berada pada sektor perdagangan barang. Meski tidak menutup kemungkinan penerapannya pada sektor lain sesuai ketentuan mekanisme sengketa perdagangan internasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya