Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Jelang Libur Lebaran
Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri
Selasa, 10 Maret 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Pemerintah meminta kepala daerah tetap berada di wilayahnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, kehadiran pimpinan daerah penting untuk memastikan pelayanan publik, stabilitas harga, serta keamanan masyarakat selama masa libur Idul Fitri.
Kemendagri mengingatkan seluruh kepala daerah tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada periode 14–28 Maret 2026. Imbauan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, puncak arus mudik, cuti bersama dan arus balik merupakan masa krusial bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Karena itu, kepala daerah diminta tidak bepergian ke luar negeri, mengingat mereka merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya, sekaligus pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Justru pada saat itu kita harus memastikan masyarakat dapat menjalankan rangkaian hari raya dengan baik. Baik dalam arus mudik maupun arus balik,” ujar Tito dalam rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemerintah Daerah pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Baca juga : Gugat Status Tersangka, Nasib Yaqut Ditentukan Besok
Rapat tersebut digelar secara hybrid dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin (9/3/2026).
Tito menegaskan, pada masa krusial menjelang dan setelah Lebaran, Pemerintah Daerah harus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu antara lain dilakukan dengan menjaga keselamatan transportasi, mengantisipasi potensi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok.
Khusus untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar guna memastikan pasokan tetap cukup dan harga tetap terjangkau.
“Untuk meyakinkan ketersediaan cukup dan harganya terjangkau. Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah,” tegasnya.
Baca juga : Diklarifikasi Pemprov, Itu Bukan Mobil Dinas
Dia menjelaskan, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri bagi kepala daerah yang telah diterbitkan sebelum surat edaran ini akan dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang.
Pengecualian hanya diberikan bagi kepala daerah yang mendapat penugasan langsung dari Presiden atau yang harus melakukan tindakan medis maupun pengobatan ke luar negeri.
Selain itu, Tito juga mengingatkan bahwa Pemerintah memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan Working From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sesuai pengaturan masing-masing kementerian, lembaga, maupun Pemda.
Baca juga : Safari Ramadan Ke Sukabumi, Bahlil: Pesantren Selalu Lahirkan Pemimpin Bangsa
“Itu harus diatur kepala daerah masing-masing, kementerian/lembaga masing-masing. Artinya, akan ada masa panjang dari tanggal 16 sampai 27 Maret. Saya tidak mengatakan libur, tetapi WFA,” kata Tito.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan, berdasarkan simulasi proyeksi pergerakan masyarakat, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 dan Rabu, 18 Maret 2026. Adapun puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 25–27 Maret 2026. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 10 Maret 2026 dengan judul "Jelang Libur Lebaran Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya