Dark/Light Mode

Gugat Status Tersangka, Nasib Yaqut Ditentukan Besok

Selasa, 10 Maret 2026 06:55 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya optimistis hakim akan menerima jawaban KPK selaku termohon yang telah disampaikan melalui tim Biro Hukum. 

Komisi antirasuah juga meyakini, hakim akan menyatakan seluruh aspek formal dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah. 

Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri

“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari pemohon (Yaqut) dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026). 

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menegaskan, proses penyidikan kasus kuota haji serta penetapan tersangka telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan yang dimaksud,” ujar Asep kepada wartawan. 

Baca juga : Diklarifikasi Pemprov, Itu Bukan Mobil Dinas

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar KPK dapat melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. 

“Sehingga masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh keadilan,” imbuhnya. 

Senin (9/3/2026) kemarin, sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan.

Baca juga : Safari Ramadan Ke Sukabumi, Bahlil: Pesantren Selalu Lahirkan Pemimpin Bangsa

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik Yaqut selaku pemohon maupun KPK sebagai termohon, menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.