BREAKING NEWS
 

Komisi IX DPR Janji, UU Ketenagakerjaan Untungkan Buruh dan Pengusaha

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 21 April 2026 19:48 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR segera menggarap Rancangan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan). Komisi IX DPR berjanji, UU ini nantinya akan menguntungkan buruh dan pengusaha.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Awalnya, Irma menjawab pertanyaan serikat buruh yang menanyakan kapan Komisi IX akan mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami Komisi IX sebetulnya sudah membuat Panitia Kerja (Panja) dan sudah selesai. Rencananya, masa sidang ke depan Pimpinan Komisi IX akan menyurati Pimpinan DPR di Rapat Badan Musyawarah (mengenai pembahasan UU Ketenagakerjaan,” ujar politisi senior Partai NasDem ini, Selasa (21/4/2026).

Baca juga : Program MBG Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja, Jangkau 62,35 Juta Penerima

Sebagai mitra kerja Menteri Ketenagakerjaan, kata Irma, Komisi IX DPR bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini. “Apalagi kami sudah beberapa kali mengundang utusan serikat buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif,” imbuhnya.

Adsense

Ia lalu bicara mengenai UU Cipta Kerja (Ciptaker). Irma menerangkan, UU ini disusun oleh Badan Legislasi (Baleg). Di dalamnya juga memuat mengenai ketenagakerjaan. Namun, dalam perjalannya, aturan ketenagakerjaan dikeluarkan oleh MK dari UU Ciptaker dalam judicial review.

“Belajar dari kondisi tersebut, maka kami, komisi yang merupakan leading sector mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama. Begitu diundangkan kembali masuk judicial review,” ucapnya.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cari Talenta Baru

Untuk itu, Irma akan mempertahankan agar UU ini dikerjakan di Komisi IX, bukan di Baleg. Ia lalu berjanji bahwa UU Ketenagakerjaan akan menguntungkan semua pihak.

“Insya Allah, kelak Undang-Undang ini akan menjadi aturan yang betul-betul menguntungkan kedua belah pihak. Karena, tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Demikian pula, tanpa pekerja perusahan, tidak bisa beroperasi,” ucapnya.

“Semoga kita semua memetik pelajaran dari kasus Undang-Undang Ciptaker yang bukan dibuat oleh komisi terkait sehingga akhirnya aturan ketenagakerjaan di keluarkan oleh MK,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense