Sebelumnya
Praktik di lapangan, sambungnya, menunjukkan banyak aset tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri. Kehati-hatian dalam menentukan objek rampasan negara sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan fatal. Identifikasi mendalam harus dilakukan sebelum penyitaan aset dilakukan para petugas yang berwenang.
Dia menegaskan, kejelasan batasan antara harta terkait tindak pidana dan hak pihak lain yang tidak terlibat sangat dibutuhkan. Tanpa pengaturan gamblang, kebijakan ini berpotensi memicu sengketa hukum di masa depan. “Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi penegak hukum maupun masyarakat luas,” ucapnya.
Sementara, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menguraikan empat aspek yang memerlukan regulasi mendalam pada RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta
Pertama, mekanisme pendeteksian aktivitas ilegal melalui kerangka hukum komprehensif. Evaluasi berkala terhadap sistem deteksi dini juga harus terus dilakukan secara konsisten Pemerintah.
Kedua, terkait proses peradilan. Tahapan ini harus tetap dilalui sebelum negara merampas aset hasil tindak pidana. Meskipun bukan melalui putusan pidana biasa, ada mekanisme hukum yang wajib dipenuhi aparat. Investigasi pencucian uang harus dilakukan cepat agar aset itu tidak segera dipindahtangankan.
Ketiga, berkaitan dengan pengelolaan aset yang telah berhasil dirampas oleh negara untuk kepentingan umum. Sistem dan pengawasan pada badan pengelola aset milik kejaksaan perlu diperkuat lebih lanjut. Harta yang disita wajib dipelihara dengan baik agar nilainya tidak mengalami penurunan drastis.
Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang
Terakhir, upaya pencegahan pengulangan tindak pidana jadi poin yang harus diatur secara kuat dalam regulasi. Aturan ini harus memastikan Indonesia tidak jadi tempat aman bagi para pelaku kejahatan serupa. “Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi siapa pun calon pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Cakupannya mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, hingga hukum acara perampasan. Seluruh draf disusun secara sistematis untuk memudahkan pemahaman bagi para pelaksana kebijakan tersebut.
RUU itu berisi 16 pokok pengaturan, termasuk metode perampasan, jenis tindak pidana, serta kriteria aset. Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan hukum acara juga dijelaskan secara mendalam dalam draf tersebut. Hal ini menjadi panduan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas lapangan.
Baca juga : Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan
Pokok pengaturan lainnya mencakup lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan, hingga kerja sama internasional antarnegara. Sumber pendanaan dan akuntabilitas anggaran juga masuk dalam poin penutup naskah tersebut. Regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat berbagai tindak pidana yang terjadi. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 24 April 2026 dengan judul "Cegah Pencatutan Nama DPR Soroti “Pihak Ketiga” Di RUU Perampasan Aset"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.