BREAKING NEWS
 

Ada Fitur Verifikasi Usia, Ekosistem Digital Lebih Ramah Anak

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 11 Mei 2026 20:53 WIB
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh (Foto: Dok. FPKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Langkah ini penting untuk memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia," ujar Oleh, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Oleh menilai, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber. Mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital. Keberadaan fitur verifikasi usia ini menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu.

Untuk itu, ia memuji PSE yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun, masih banyak PSE yang belum melakukannya. "Kami mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini," tegas dia tanpa merinci siapa saja PSE yang belum menyediakan fitur tersebut.

Baca juga : 1 WNI Ditemukan Meninggal Dekat Bibir Kawah Gunung Dukono

Menurut Oleh, implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik. Pemerintah bersama pelaku industri digital diharapkan dapat menyusun standar teknis yang mudah diterapkan, tapi tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Karena itu, harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak.

Adsense

Dia berharap, dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak. "Tapi tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia," harap mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menambahkan, PP Tunas menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari konten negatif, kecanduan gawai, hingga penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital. Kebijakan itu merupakan upaya Pemerintah menjaga anak-anak Indonesia agar tidak mudah terpengaruh informasi yang salah dan dapat mengikis ciri khas dan identitas bangsa. 

Baca juga : BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Al-Izhar

Menurutnya, Komisi I DPR telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait literasi digital, baik secara langsung maupun melalui platform daring. Langkah tersebut perlu terus dilanjutkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

"Tapi, penerapan kebijakan tersebut memiliki tantangan karena menyasar jutaan anak di seluruh Indonesia dengan kondisi wilayah yang beragam," ujar Dave, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Pemerintah, lanjutnya, telah mengambil langkah yang baik untuk menjaga keamanan anak-anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih terus dipantau untuk melihat perkembangan dan efektivitasnya di masyarakat. 

Selain itu, Dave meminta Pemerintah menyiapkan alternatif ruang digital yang aman agar anak-anak tetap bisa belajar dan mengembangkan kreativitas secara positif. “Ketika seorang anak mendapatkan, mencari informasi atau melakukan kreasi secara online, tapi diblokir, ya harus ada solusi alternatifnya,” tandas politikus Golkar ini 

Baca juga : ESG-IN dan IDCTA Percepat Ekosistem Kredit Karbon Digital RI

Komisi I DPR, lanjutnya, terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan berbagai pihak terkait untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Harapannya, aturan pembatasan media sosial (medsos) menjadi langkah penting menjaga anak-anak Indonesia dari konten negatif dan penyebaran informasi yang tidak benar di dunia digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense