Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pulung Agustanto: Ekosistem Kerja Ojol Perlu Ditata Lebih Berkeadilan
Senin, 16 Februari 2026 18:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menilai fenomena jam kerja berlebihan di kalangan pengemudi ojek online (ojol) menunjukkan ketimpangan ekosistem kerja digital.
Ia mendorong pemerintah dan platform digital menyusun regulasi khusus untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja gig.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2025 menunjukkan sekitar 25 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per pekan.
Padahal, jumlah pekerja nasional mencapai 146,59 juta orang. Konvensi International Labour Organization (ILO) menetapkan batas jam kerja wajar maksimal 40 jam per minggu.
Baca juga : Prabowo: Di Tengah NU, Saya Selalu Bahagia dan Lebih Berani Membela Indonesia
Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 junto PP Nomor 35 Tahun 2015 mengatur lembur maksimal empat jam per hari bagi pekerja sektor formal. Namun, fenomena overwork justru banyak terjadi pada pekerja informal dan pekerja gig, termasuk pengemudi ojol.
Menurut Pulung, kondisi tersebut bukan disebabkan tuntutan pekerjaan, melainkan tekanan ekonomi untuk meningkatkan penghasilan.
“Kelebihan jam kerja merupakan fenomena dari rendahnya pendapatan mereka,” ujar Pulung.
Ia menilai, kerja berlebihan tidak bisa dianggap sepele karena berdampak pada produktivitas jangka panjang dan kesehatan pekerja.
Baca juga : PM Australia-Prabowo Akan Teken Kerja Sama Traktat Keamanan Bersama
Pulung juga menyoroti menurunnya pendapatan pengemudi ojol. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka terpaksa bekerja jauh melebihi jam normal.
“Platform diuntungkan, sementara para pekerja harus menanggung seluruh risiko,” katanya.
Meski kehadiran pekerja gig berkontribusi menekan angka pengangguran, Pulung menilai peran pemerintah dan platform dalam memberikan jaminan sosial masih terbatas.
Bantuan dari platform dinilai masih bersifat karikatif. Ia mengapresiasi salah satu platform yang telah memberikan jaminan sosial kepada pengemudi, namun cakupannya masih kecil. Dari sekitar 1,7 juta pengemudi, tidak lebih dari 20 persen yang memperoleh fasilitas tersebut.
Baca juga : Rakernas 2026: PNM Fokus Transformasi Ultra Mikro, Perkuat Sinergi BRI-Pegadaian
“Mengingat jumlah pekerja gig sangat besar, pemerintah perlu memikirkan aturan khusus agar ada keadilan bagi mereka. Ekosistem kerja ojol perlu ditata lebih berkeadilan,” tegas Pulung.
Ke depan, ia mendorong lahirnya regulasi proteksi sosial bagi pekerja platform digital agar tidak hanya bergantung pada kebijakan sukarela perusahaan.
Pulung juga menyoroti status pengemudi ojol yang disebut sebagai mitra platform. Menurutnya, persoalan utama bukan istilah, melainkan tanggung jawab negara dan platform dalam memberikan perlindungan sosial.
“Tidak penting soal penyebutan, mitra atau pekerja. Yang penting tanggung jawab platform dan pemerintah untuk memberikan proteksi sosial kepada mereka,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya