RM.id Rakyat Merdeka - Beberapa waktu lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menyerahkan laporan hasil kerjanya yang mencapai sekitar 3.000 halaman.
Laporan tersebut memuat berbagai kajian dan rekomendasi terkait arah kebijakan reformasi Polri. Berdasarkan berbagai pemberitaan, KPRP merekomendasikan sejumlah substansi penting.
Mulai dari kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penataan kelembagaan dan manajerial, hingga revisi peraturan perundang-undangan seperti UU Polri, Perpol, dan Perkap.
KPRP juga menekankan pentingnya penyusunan peta jalan reformasi Polri dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Saya memandang reformasi Polri merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, terutama dalam mendesain reformasi kultur dan struktur organisasi, termasuk gaya kepemimpinan.
Hal ini tidak terlepas dari posisi Polri sebagai institusi yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di berbagai negara, kepolisian selalu menjadi sorotan publik karena memiliki peran strategis sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegak hukum.
Karena itu, reformasi terhadap sistem pemolisian harus diarahkan agar berjalan efektif, modern, dan humanis.
Reformasi Polri Jilid III
Sejak era Reformasi 1998 melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri telah mengalami berbagai transformasi yang menegaskan supremasi sipil dalam sistem keamanan nasional.
Baca juga : Nellava Bullion Hadirkan Silver Live Price Pertama Ikuti Harga Internasional
Berbagai inovasi dan strategi juga telah dijalankan melalui Grand Strategy Polri 2005–2025 hingga 2025–2045, termasuk slogan “Polisi Sahabat Masyarakat”, “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya), hingga “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akibat sejumlah peristiwa yang mencuat di ruang publik.
Fenomena ini juga berkaitan dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum secara umum.
Komisi III DPR RI mencatat sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian, seperti dugaan kekerasan berlebihan (extra judicial killing), penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, keterlibatan oknum dalam tindak pidana, praktik korupsi, hingga rendahnya respons terhadap aduan masyarakat.
KPRP sendiri menemukan sedikitnya sembilan persoalan kultural di tubuh Polri, antara lain budaya kekerasan, sifat militeristik, korupsi, budaya pamer dan hedonisme, loyalitas buta terhadap sesama anggota, impunitas, hingga budaya manipulatif demi mengejar target.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia di institusi Polri.
Pentingnya Revisi UU Polri
Dalam pandangan saya, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi langkah penting untuk memperkuat reformasi institusional Polri secara menyeluruh.
Aspek pertama yang perlu dibenahi adalah sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota Polri.
Reformasi harus dimulai sejak tahap awal pembentukan karakter anggota agar budaya profesional, bersih, dan berintegritas benar-benar tertanam.
Baca juga : RI-ASEAN Perkuat Kerja Sama Energi dan Pangan
Sistem rekrutmen yang transparan, objektif, dan kredibel menjadi fondasi utama untuk membangun institusi kepolisian yang dipercaya masyarakat.
Aspek berikutnya adalah penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal.
Penguatan Komisi Kepolisian Nasional perlu dilakukan dengan pengaturan kewenangan yang jelas agar efektif dan tidak sekadar memperbesar organisasi tanpa fungsi nyata.
Namun, pengawasan internal tetap menjadi faktor utama. Sistem pengawasan profesi harus diperkuat melalui mekanisme reward and punishment yang objektif, termasuk penerapan sistem whistleblowing dan pengawasan melekat.
Selain itu, tata kelola SDM dan organisasi Polri juga perlu dibenahi melalui reformasi struktural dan penerapan meritokrasi kerja yang objektif.
Penugasan anggota Polri di luar institusi juga harus diatur lebih ketat dan limitatif untuk menghindari rangkap jabatan maupun eksklusivitas kekuasaan.
Transformasi Penegakan Hukum Modern
Dengan lahirnya KUHAP baru, kewenangan Polri sebagai penyidik diatur lebih ketat dan menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas.
Karena itu, UU Polri perlu mengatur lebih jelas transformasi penegakan hukum berbasis teknologi dan sistem informasi, sekaligus memastikan perlindungan HAM berjalan optimal.
Polri juga perlu mengedepankan model Smart Democratic Policing, yakni pendekatan kepolisian modern yang fokus pada deteksi dini, pencegahan, dan pelayanan masyarakat berbasis teknologi.
Baca juga : Hasil Reformasi Polri, Komisi III DPR Ingin Polri Modern dan Dipercaya
Dalam model ini, polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui pendekatan humanis dan kolaboratif.
Perubahan paradigma inilah yang menurut saya paling dibutuhkan Polri saat ini, yakni membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Transparansi Jadi Kunci
Kunci utama keberhasilan reformasi Polri adalah perubahan budaya organisasi dari pola militeristik menjadi institusi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, prinsip good governance harus diterapkan dalam seluruh struktur dan fungsi Polri dengan menekankan transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Polri harus menjadi institusi yang inklusif, terbuka terhadap kritik, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta menghadirkan sistem pengawasan yang kuat dan terukur.
Saya meyakini reformasi Polri bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan. Berbagai masukan dari KPRP, DPR, akademisi, pemerhati kepolisian, dan masyarakat merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan Polri yang kredibel dan dicintai rakyat.
Perubahan tidak hanya menyangkut kepemimpinan atau kekuasaan semata, tetapi juga membangun institusi Polri yang berintegritas, profesional, modern, dan terbuka. Saya percaya Polri mampu mewujudkan hal tersebut.
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.