RM.id Rakyat Merdeka - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai akan mengubah wajah dunia kerja secara fundamental.
Karena itu, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dirancang tidak hanya untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini, tetapi juga mengantisipasi dampak disrupsi teknologi yang berpotensi menggantikan berbagai peran manusia di masa depan.
Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menegaskan, perubahan besar akibat AI harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh kembali membuat aturan yang hanya relevan untuk kondisi saat ini, tetapi cepat kehilangan relevansinya karena perkembangan teknologi yang begitu pesat.
"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," tutur Pulung.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja di perusahaan.
Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja lebih berfokus pada peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan mendorong investasi.
Baca juga : Novita Ilmaris: Revisi UU Pengadilan HAM Perkuat Fungsi Komnas HAM
Namun, menurut Pulung, kedua regulasi tersebut masih dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu produksi yang menggantikan tenaga fisik manusia.
"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kemampuan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.
Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja harus mengalami perubahan.
Negara, kata dia, tidak cukup hanya melindungi pekerjaan yang ada saat ini, tetapi juga harus memastikan pekerja mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi.
"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.
Selain dampak AI terhadap lapangan kerja, Pulung juga menyoroti semakin luasnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja.
Saat ini, penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif semakin banyak ditentukan oleh sistem digital.
Baca juga : Pulung Agustanto Ingatkan Dampak PHK Bisa Menjalar ke Desa
Menurutnya, persoalan muncul ketika algoritma bekerja layaknya "kotak hitam" yang tidak dapat dipahami oleh pekerja yang terdampak.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pekerja dapat menerima penilaian buruk, kehilangan insentif, bahkan dikenai sanksi tanpa mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan sistem.
"Keputusan yang menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin," ucap Pulung.
Pulung berpandangan bahwa pekerja berhak memperoleh transparansi terkait penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka.
Ketika teknologi digunakan untuk menilai kinerja, menentukan pendapatan, atau menjatuhkan sanksi, pekerja harus memiliki akses untuk memahami mekanisme yang mendasarinya.
Lebih lanjut, ia menilai perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional, namun masih menghadapi berbagai ketidakpastian perlindungan hukum.
Baca juga : Lindungi Pekerja Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenkop
"Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana unsur perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui dirinya sebagai pemberi kerja untuk menghindari tanggung jawab," jelasnya.
Karena itu, Pulung menegaskan revisi UU Ketenagakerjaan harus dirancang dengan perspektif yang lebih luas dan berorientasi jangka panjang.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur hubungan industrial saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan AI, otomatisasi, ekonomi platform, serta transformasi digital yang terus berkembang.
Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari pakar teknologi, kecerdasan buatan, sains data, ekonomi digital, hingga kajian masa depan.
Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia memiliki regulasi yang adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman.
"Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.